Menkominfo Tak Masalahkan Mekanisme DPR; Soal Rapat Tertutup RUU Kebebasan Informasi Publik

Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) kebebasan memperoleh informasi publik memasuki tahap akhir pembahasan di DPR. Selain sorotan terhadap materinya, pembahasan RUU tersebut banyak disorot karena dilakukan tertutup dan terkesan rahasia.

Meskipun terkesan ganjil, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Muhammad Nuh mengatakan, pihaknya menyerahkan mekanisme pembahasan RUU itu sepenuhnya kepada DPR. Saya serahkan pembahasan tersebut sesuai dengan tata tertib di dewan. Bukan dari kita yang minta terbuka atau tertutup, ujarnya.

Menurut alumnus Universite Science et Technique du Languedoc Montpellier, Prancis, itu, dalam proses pengesahan undang-undang, DPR berfungsi sebagai tuan rumah yang berhak menentukan jalannya penetapan. Kita hanya sebagai pengguna. Lebih baik menyerahkan semua pada ahlinya, katanya.

Mantan rektor ITS itu menegaskan bahwa yang terpenting dalam pembahasan rancangan undang-undang bukanlah prosesnya, namun hasil akhirnya. Intinya, semua aspirasi masyarakat dapat disepakati di dalam undang-undang tersebut, ujarnya.

Nuh menambahkan, memang ada beberapa hal dalam rancangan undang-undang tersebut yang harus dibahas secara rahasia. Namun, itu akan dibuka untuk umum setelah seluruh rancangan dibahas.

Ketika disinggung sistem informasi yang nanti tidak transparan setelah undang-undang itu disahkan, Nuh mengatakan bahwa segala sesuatu memang ada kecualinya. Tidak semua informasi bisa diakses bebas oleh semua orang. Ada beberapa informasi yang harus disimpan dan jika tersebar malah akan membahayakan publik. Kalau semua orang bisa mengakses informasi, kepanjangan BIN bukan lagi Badan Intelijen Nasional, tapi Badan Informasi Nasional to, katanya sambil tersenyum. (cie)

Sumber: Jawa Pos, 22 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan