Menpora Tak Dilapori Wafid
Kasus Suap Sesmenpora : Dituding Putarbalikkan Fakta
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng mengaku tak dilapori oleh Sekretaris Menpora Wafid Muharam tentang dana talangan untuk pembangunan wisma atlet dan pelaksanaan SEA Games di Palembang.
Hal itu dikatakan Andi usai diperiksa selama sekitar tiga jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/5). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet dengan tersangka Wafid. ’’Hal itu (dana talangan) bukan merupakan kebijakan kementerian,’’ kata Andi kepada para wartawan.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai cek senilai Rp 3,2 miliar yang diklaim Wafid Muharam sebagai dana talangan, Andi enggan menjawabnya. Politikus Demokrat itu mengatakan bahwa dirinya diperiksa terkait jabatannya sebagai menteri. “Jadi saya hanya ditanya seputar itu, anggaran, kemudian tanggung jawab sebagai Menpora,” terangnya.
Kuasa hukum Wafid, Erman Umar menilai Andi memutarbalikkan fakta. Sebab, Wafid selaku Sesmenpora selalu melaporkan kebutuhan dana talangan dari swasta kepada Andi dalam setiap rapat persiapan pembangunan atlet dan pelaksanaan SEA Games. ”Kalau dia bilang tahu kan namanya bakal tercemar,” kata Erman.
Dia mengaku memiliki bukti-bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Andi mengetahui dana talangan dalam setiap kegiatan di Kemenpora. Menurutnya, pernyataan Andi tersebut justru bisa menjadi serangan balik terhadap dirinya.
Dalam kasus itu, KPK juga berencana memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Kepala Biro Humas KPK Johan Budi mengaku belum mengetahui jadwal pemanggilan Nazaruddin.
”Kemungkinan pekan ini,” ujar Johan.
Uang Operasional
Seperti diketahui, KPK menangkap tangan Sesmenpora Wafid Muharam yang menerima cek senilai Rp 3,2 miliar. Cek yang diduga tanda terima kasih itu diberikan oleh Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris yang didampingi oleh Mindo Rosa Manulang, direktur marketing PT Anak Negeri.
Ketiganya ditangkap oleh KPK di kantor Kemenpora pada 21 April lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain menemukan cek Rp 3,2 miliar, saat menggeledah ruangan Wafid KPK juga menemukan uang senilai Rp 73,171 juta, 128.148 dolar AS, 13.070 dolar Australia, dan 1.955 euro.
Adapun Nazaruddin disebut-sebut sebagai atasan Rosalina di PT Anak Negeri. Mantan pengacara Rosa, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa Rosa diperintah Nazaruddin untuk mendampingi Idris dalam pertemuan dengan Wafid di kantor Kemenpora, sesaat sebelum ditangkap KPK.
Pada pertemuan tersebut, KPK menangkap tangan Wafid yang menerima cek senilai Rp 3,2 miliar dari Idris. Cek tersebut diduga sebagai tanda balas jasa karena PT DGI memenangi proyek pembangunan wisma atlet. Namun kemudian Rosa memecat Kamaruddin dan membantah semua pernyataan mantan pengacaranya itu. (J13-59)
Sumber: Suara Merdeka, 1 Juni 2011