Menteri Andi Dicecar Soal Dana Talangan
Selama tiga jam, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. Sehabis diperiksa, wajah Andi yang biasa selalu tersenyum tampak tetap semringah. Dia mengaku dicecar soal dana talangan. "Kalau dana talangan, saya tidak pernah dilapori," ujarnya setelah diperiksa.
Mengenakan batik cokelat dan celana kain hitam, Andi memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.40 WIB. "Ada beberapa pertanyaan yang diajukan seputar penganggaran dan tanggung jawab saya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga," katanya.
Mengenai dana talangan dalam perkara proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Andi mengaku tidak tahu. Kalaupun dana talangan itu benar adanya, menurut Andi, "Itu bukan kewenangan saya."
Soal dana talangan terungkap dari pengakuan tiga tersangka kasus suap wisma atlet. Mereka adalah Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris. Ketiganya kompak menyatakan ada dana talangan dalam proyek wisma atlet sebesar Rp 3,2 miliar.
Namun KPK menduga uang tersebut sebagai suap. Dugaan ini dikuatkan saat ketiganya ditangkap di lantai tiga kantor Kementerian Olahraga pada 21 April lalu. Dari penangkapan itu, KPK menyita tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar. Rosa dan Idris sebagai pemberi dan Wafid selaku penerima. Menteri Andi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wafid.
Rencananya, penyidik akan memeriksa kembali Andi. "Jika sekiranya ada data dan informasi baru, serta keterangan dari saksi dan tersangka, bisa dipanggil lagi," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP.
Pemanggilan kembali Andi, Johan menambahkan, bergantung pada hasil pemeriksaan kemarin. Selain Menteri Andi, KPK memeriksa saksi lain, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Alman Hudri; dan Direktur Utama PT Triofa Perkasa, Pau Iwo.
Tujuan pemeriksaan, kata Johan, agar semuanya menjadi terang. Apalagi setelah ada tuduhan dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, yang menyatakan bahwa adik Andi, yaitu Choel Mallarangeng, suka mengatur proyek di kantor Kementerian. Tuduhan itu dibantah oleh Andi.
Nazaruddin terseret berkat pengakuan Rosalina kepada penyidik KPK. Rosa mengatakan pemberian uang kepada Wafid dilakukan atas perintah, yaitu Nazaruddin. Namun pengakuan itu belakangan dicabut. Nazaruddin sendiri tercantum sebagai komisaris PT Anak Negeri. RUSMAN PARAQBUEQ | AHMAD TAUFIK
Sumber: Koran Tempo, 1 Juni 2011