Menteri Hukum: Jumlah Hakim Ad Hoc Tidak Penting

Panitia Kerja belum menyelesaikan pembahasan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata menyatakan, jumlah hakim ad hoc tidak penting dalam menentukan komposisi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ”Jumlah tidak penting, karena tergantung perkara,” ujar Andi seusai buka puasa bersama di kantornya kemarin.

Dia menjelaskan, keberadaan hakim ad hoc karena masyarakat tidak mempercayai hakim karier. ”Tapi, itu dulu. Lain sekarang,” ujarnya. Keberadaan hakim ad hoc sekarang ini, Andi melanjutkan, berangkat dari kasus korupsi yang semakin canggih. Karena korupsi yang makin canggih, dibutuhkan hakim yang ahli. ”Sebenarnya hakim ad hoc tidak diperlukan jika perkaranya gampang. Cukup hakim karier,” ujarnya. Apalagi, kata Andi, menyiapkan hakim ad hoc dalam jumlah besar bukan hal yang mudah.

Menurut Andi, hakim ad hoc harus lebih mulia dari hakim karier sehingga persyaratannya lebih banyak. Antara lain, memiliki keahlian, berpengalaman, dan tidak boleh merangkap jabatan. ”Jangan orang yang mencari kerja. Bisa tidak dapatkan hakim ad hoc sebanyak itu?" ujarnya.

Kesulitan mencari hakim ad hoc yang sesuai dengan standar, Andi menilai, juga bakal menjadi masalah dalam penentuan kedudukan Pengadilan Khusus Antikorupsi. Menurut dia, keputusan Panitia Kerja perihal pembentukan pengadilan di 33 provinsi bakal menyulitkan Mahkamah Agung menyiapkan hakim ad hoc.

Menurut Andi, jika pengadilan khusus itu hanya ada di lima tempat, akan lebih mudah memilih hakim ad hoc. Tapi, jika itu dilakukan, Andi berpendapat, jaksa penuntut umum akan mengalami kesulitan. Sebab, perkara korupsi di seluruh Indonesia harus ditangani hanya oleh lima pengadilan tersebut. ”Karena itulah, masalah ini masih terus dibahas oleh panitia kerja untuk mencari bentuk yang terbaik," katanya.

Namun, jika terjadi kemungkinan terburuk, yakni Panitia Kerja tak dapat menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Andi menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bisa berjalan seperti biasa. "Otomatis kasus KPK dilimpahkan ke pengadilan negeri," katanya.

Kemarin Panitia Kerja RUU Pengadilan Antikorupsi gagal menyelesaikan pembahasan. Menurut anggota Panitia Kerja, Lukman Hakim Syaifuddin, Panitia Kerja belum mencapai titik temu soal komposisi hakim dan kedudukan pengadilan. Pemerintah, kata Lukman, tetap menginginkan komposisi hakim terdiri atas tiga hakim karier dan dua hakim ad hoc.

Pemerintah, kata Lukman, beralasan hakim karier harus diutamakan. Jika komposisi hakim lebih banyak hakim ad hoc, pemerintah akan sulit memenuhi kuotanya. "Sementara fraksi-fraksi menginginkan dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc," katanya.

Karena pembahasan masih alot, Panitia Kerja akan membawanya ke forum lobi. "Dua materi itu akan dibahas dalam lobi," kata Arbab Paproeka, Ketua Panitia Kerja. Forum lobi, kata Arbab, diupayakan dilaksanakan pada Kamis ini. FAMEGA SYAVIRA | EKO ARI WIBOWO | DWI RIYANTO AGUSTIAR

Sumber: Koran empo, 3 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan