Menteri Pertanian Minta Indofarma Tidak Melapor ke KPK
Panitia tender berkukuh proses telah sesuai dengan aturan.
Menteri Pertanian Anton Apriyantono meminta PT Indofarma Tbk. tidak terburu-buru melaporkan proses tender alat pendeteksi cepat (rapid test kit) flu burung ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terlalu jauh ke KPK. Sekarang masih masa sanggah. Jadi, ya, diselesaikan dulu dengan panitia tender, kata Anton kepada Tempo di Jakarta, Kamis lalu.
Anton mengatakan dengan adanya masa sanggah itu menunjukkan proses tender belum selesai. Sehingga, kata dia, Indofarma dipersilakan membahas keberatannya atas proses tender kepada panitia tender.
Kader Partai Keadilan Sejahtera ini juga mengaku telah menerima laporan dari panitia tender tentang semua proses telah yang telah dilakukan. Panitia tender merasa sudah melakukan proses tender dengan benar dan semua keberatan dapat dijawab dengan baik oleh mereka, ujarnya.
Seperti diberitakan, Departemen Pertanian telah menetapkan PT Bio Farma (Persero) selaku pemenang tender senilai Rp 17 miliar itu. Namun, Indofarma sebagai peserta yang kalah mengajukan keberatan.
Indofarma menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut dan mengancam akan melaporkan proses tender itu ke KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pengajuan keberatan perusahaan farmasi pelat merah itu tertuang dalam surat sanggahan Indofarma ditujukan kepada Direktur Kesehatan Hewan Departemen Pertanian, yang bernomor 2903/DIR/II/X/2006 tertanggal 6 Oktober. Indofarma menyebutkan dalam rencana kerja dan syarat-syarat tender panitia cenderung memihak produk Rockeby yang dibawa Bio Farma dan PT Sangga Cipta Perwita.
Indofarma juga menilai panitia tidak transparan dalam proses penilaian. Sebab, proses ini hanya dilakukan panitia tanpa melibatkan peserta. Selain kepada KPPU, surat itu ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan surat itu, Indofarma yang mengusung rapid test bermerek Anigen menawarkan harga terendah, yaitu Rp 9,7 miliar. Sedangkan Bio Farma dan Sangga Cipta, yang membawa merek Rockeby, menawarkan harga masing-masing Rp 14,9 miliar dan Rp 16,1 miliar.
Akibat pemerintah membeli produk dengan harga lebih tinggi dan kualitas yang dipertanyakan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 5,1 miliar.
Anton menyayangkan langkah Indofarma tersebut. Menurut dia, jika tidak puas dengan panitia seharusnya Indofarma melapor kepadanya.
Menanggapi menangnya Bio Farma yang menawarkan harga lebih tinggi, Anton mengatakan harga hanyalah salah satu kriteria dalam tender dengan sistem merit. Sebab, ada kriteria-kriteria lain, termasuk pengujian alat pendeteksi cepat. Menjual barang yang belum diuji kan berbeda dengan barang yang sudah diuji, ujarnya.
Anton mengatakan tidak akan mengintervensi masalah tender tersebut sebelum masa sanggah selesai. Dia juga menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah tersebut kepada panitia tender. OKTAMANDJAYA WIGUNA
Sumber: Koran Tempo, 14 Oktober 2006