Menteri Segera Tertibkan Sekolah RSBI
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh akan mengeluarkan peraturan menteri untuk menertibkan sekolah berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). "Satu-dua bulan ini keluar permen-nya," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional, Mansyur Ramli, kemarin.
Menurut dia, dari hasil evaluasi terhadap sejumlah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, serta sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan berstatus RSBI ditemukan persoalan dalam sistem penerimaan, mutu, tata kelola, dan keuangan. "Rekrutmen tak boleh berdasarkan kemampuan ekonomi. Kemampuan akademik yang utama." Soal mutu pendidikan harus lebih baik ketimbang sekolah biasa.
Mansyur menjelaskan, sekolah RSBI juga harus dikelola secara transparan sehingga publik bisa mengawasi. Adapun mengenai keuangan, ia menekankan bahwa peruntukan pungutan pendidikan harus jelas. Maka pemerintah akan menetapkan maksimal biaya pendidikan sekolah RSBI. Selama ini RSBI bebas menentukan besaran pungutan. "Ada yang Rp 15 juta (per siswa)," ujarnya.
Sejak dicanangkan pada 2006, program sekolah RSBI masih memunculkan polemik. Ada yang menilai RSBI tak sesuai dengan konstitusi karena yang bisa menikmati hanya kaum berpunya. Pekan lalu, organisasi antikorupsi Indonesia Corruption Watch menduga terjadi penyelewengan dana pendidikan RSBI. Mansyur menyatakan kementeriannya terbuka terhadap pengaduan masyarakat. MARTHA THERTINA
Sumber: Koran Tempo, 18 Juli 2011