Menyimpang, Pembukaan Rekening Dephuk HAM Tidak Seijin Menkeu
Prof Dr Arifin P Soeria Atmadja adalah guru besar hukum keuangan negara Fakultas Hukum UI. Dalam banyak hal ia pakar tentang problem-problem definisi keuangan negara. Oleh karena itu dalam diskusi Public Accountability Review (PAR) ICW kedua tentang skandal pencairan dana Tommy Soeharto, ia meninjaunya dari aturan undang-undang keuangan negara. Bersama Arifin hadir pula Ahmad Syahroza, guru besar tata kelola UI yang juga berbicara dalam forum tersebut.
Di kantor ICW Jl Kalibata Timur IV/D No. 6 12 April 2007, kedua pembicara menguraikan aspek hukum keuangan negara terkait dengan kasus pencairan uang Tommy Soeharto tersebut. Berikut adalah rekaman pembicaraan dalam diskusi tersebut.
Jadi kira-kira bagaimana kasus Tommy ini bisa dilihat dari disiplin hukum keuangan negara?
Jadi tidak ada suatu negara akan maju tanpa menerapkan asas kedisiplinan. Dalam kasus ini jelas tidak ada disiplin sama sekali dalam menerapkan dan menjalankan administrasi keuangan. Keuangan negara diatur dalam paket undang-undang keuangan negara, yang terdiri atas: UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, UU No. 15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta UU No. 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan.
Bagaimana Anda melihat produk undang-undang ini sendiri?
Terhadap Undang-Undang Nomor 17 saya tidak sependapat. Pertama undang-undang ini tidak ditandatangani oleh presiden. Dalam hal ini meskipun diperkenankan undang-undang dasar, tetap saja tidak dibenarkan oleh hukum administrasi negara. Kemudian yang kedua tentang pasal 20b yang menyatakan bahwa keuangan negara yang dipisahkan adalah keuangan negara. Ini sebuah aturan yang berbahaya. Karena bila suatu badan swasta yang mendapat kredit atau dana dari bank BUMN lantas terkena kasus kerugian, semua badan swasta tersebut akan menuntut negara untuk mengganti atau bertanggung jawab. Berapa banyak nanti badan swasta yang akan menuntut negara? Jadi ini yang menurut saya aturan ini seperti peraturan kelurahan. Karena tidak jelas uang kelurahan kemudian dipakai oleh lurahnya.
Lantas bagaimana struktur pengelolaan keuangan negara sehingga kita bisa melihat bahwa dalam kasus Tommy ini ada penyimpangan?
Menurut pasal 6 ayat (1) UU No. 17 tahun 2003 presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Atau dengan kata lain presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang antara lain mengelola keuangan negara memiliki representasi sebagai chief financial officer yang secara yuridis menjadi regulator utama dalam menentukan status hukum pengelolaan uang negara. Kemudian dikuasakan kepada menteri keuangan untuk fiskal dan kekayaan negara yang dipisahkan, dan dikuasakan kepada menteri atau pimpinan lembaga untuk pengguna anggaran/ barang, serta diserahkan kepada gubernur/ bupati/ walikota untuk keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan. Jadi di sini menteri keuangan selaku bendahara umum berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah. Menteri keuangan juga berhak memerintahkan pemindahbukuan dan/ atau penutupan rekening kementerian/ lembaga. Sebagai representasi negara dan pengelola keuangan negara, presiden harus menjaga keberlangsungan keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara, sehingga keuangan lain yang bukan diarahkan untuk tujuan tersebut tidak dapat diketegorikan sebagai bagian dari penguasaan negara. Jadi seandainya ada uang yang kesasar masuk ke rekening negara, itu dianggap sebagai keuangan negara. Kalau tidak maka akan berbaur antara keuangan negara dengan keuangan privat. Uang judi pun kalau masuk ke rekening negara jadi uang negara.
Kaitannya dengan pembukaan rekening di departemen hukum dan HAM?
Kasus dana yang diduga milik Tommy Soeharto yang dilewatkan rekening Departemen Hukum dan HAM tersebut adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pelanggaran itu antara lain karena membuka rekening tanpa seizin Menteri Keuangan, menggunakan keuangan negara untuk kepentingan privat, dan mengeluarkan uang tak melalui APBN.
Apa sanksi yang bisa dikenakan kepada pejabat negara yang terlibat?
Pasal 35 UU No 17/2003 menyebut, setiap pejabat negara dan pegawai negeri yang bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, baik langsung atau tidak langsung, sehingga merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian itu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin dan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra harus mengganti uang yang dicairkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Karena, uang yang masuk ke rekening pemerintah adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang harus bertanggung jawab atas proses pencairan dana tersebut. Menteri, bisa dikenai sanksi mengganti kerugian negara sejumlah uang yang dikeluarkan, sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Keuangan Negara.
Terkait dengan uang tersebut apa yang harus dilakukan pemerintah saat ini?
Pemerintah bisa menyita uang Tommy Soeharto yang sudah dicairkan dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang London sebesar Rp 90 miliar ke rekening pemerintah tersebut. Kejaksaan Agung bisa langsung menyita uang itu karena milik negara. Kembali kepada aturan bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang antara lain mengelola keuangan negara memiliki representasi sebagai chief financial officer yang secara yuridis menjadi regulator utama dalam menentukan status hukum pengelolaan uang negara, maka presiden selaku penguasa keuangan negara harus bertindak tegas. Pelanggaran ini bisa menjadi preseden yang menyebabkan kekacauan keuangan negara karena tidak ada tertib anggaran. Pembukaan dan penutupan rekening pemerintah dilakukan tanpa seizin Menkeu. [Lais Abid]
Tabel pelanggaran undang-undang
Public Accountability Review ICW putaran pertama
Yusril dan Hamid Dilaporkan ke Mabes Polri
Yusril Tantang Debat; ICW dan 4 Guru Besar Dinilai Keliru
Presiden Harus Tegas,