Miliaran Rupiah Aset Pengemplang Pajak Disita

Dua tersangka diduga kabur ke luar negeri.

Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak berhasil menyelamatkan uang negara Rp 24,7 miliar dari tangan tersangka korupsi restitusi pajak. Pada Kamis pekan lalu, polisi menyita aset 22 tersangka korupsi restitusi pajak.

Polisi juga telah menyegel sejumlah aset berupa rumah, tanah, bangunan, dan apartemen.

Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yan Fitri kemarin menjelaskan hasil penyitaan aset para tersangka itu akan segera dilelang. Uangnya akan disetor ke kas negara, ujar Yan di Jakarta kemarin.

Sebelumnya, dari 22 orang itu, polisi telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Ke-20 orang itu meliputi 7 pengusaha dan karyawan, 4 calo jasa kepabeanan, 2 agen pelayaran, 2 petugas Bea-Cukai Bandung, 4 petugas Kantor Pajak Pademangan, dan 1 Kepala Kantor Pajak Pademangan. Adapun dua orang lainnya kabur.

Selain menyita aset berupa barang, polisi akan menyita rekening para tersangka. Kami telah memblokir rekeningnya, kata Yan.

Menurut Yan, ada lima rekening yang disita tapi belum diketahui berapa nilai aset yang ada di rekening itu. Hari ini (kemarin) penyidik akan datang ke Bank Indonesia, ujarnya.

Polisi juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 20 tersangka itu dan dua tersangka lainnya yang diduga kabur ke luar negeri. Kedua orang itu atas nama Vijay, bos PT Asia Citra Cemerlang, dan Sunil, bos PT Sinar Putra Mahkota.

Yan menjelaskan, satu di antara 20 tersangka adalah tukang sapu yang namanya dicatut dalam jajaran direksi sebuah perusahaan. Itu tetap kami proses karena namanya tercantum sebagai direksi perusahaan, katanya. Saat ini berkas ke-20 orang tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Para tersangka ini, menurut Yan, akan dijerat dengan undang-undang berlapis: Undang-Undang Antikorupsi Nomor 20/2001, Undang-Undang Pajak Nomor 19/2000, Undang-Undang Money Laundry, serta Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan berlanjut dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. RAMIDI

Sumber: Koran tempo, 16 februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan