Minta Izin Periksa Ketua DPRD Jabar Soal

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta izin pemeriksaan Ketua DPRD Jabar, Eka Santosa, bersama empat anggota DPRD Jabar lainnya dalam kasus dana kaveling (Kavelinggate)senilai Rp 33,4 miliar.

Demikian Kasie Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Dade Ruskandar, S.H. ketika dikonfirmasi PR, Senin (21/6), di Bandung. Surat izin pemeriksaan itu diperlukan untuk melanjutkan penyelidikan kasus dana kaveling yang tengah ditangani Kejati, katanya.

Disebutkan, pertengahan Mei lalu, Kejati Jabar telah mengirimkan surat resmi ke Mendagri melalui Kejagung untuk minta izin pemeriksaan Eka Santosa. Selain untuk Eka, kejati juga minta izin pemeriksaan empat anggota DPRD Jawa Barat lainnya. Izin itu diperlukan untuk memeriksa mereka sebagai saksi, kata Dade.

Ketika ditanya apakah surat izin tersebut sudah turun, kata Dade sampai kemarin pihaknya belum mendapatkan informasi turunnya surat izin itu. Biasanya surat izin itu turun bukan langsung ke kejati, melainkan melalui kejagung. Kemudian, kejagung yang menyampaikan ke kejaksaan.

Tentang materi pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Jabar terkait dengan ditemukannya aliran dana Rp 8,4 miliar, Dade belum mau menjelaskan hal itu. Soal materi pemeriksaan ada pada tim penyidik, jadi saya belum mengetahui apa saja materinya.

Informasi yang diperoleh PR, selain minta izin pemeriksaan Ketua DPRD Jabar, Eka Santosa, kejati juga minta izin pemeriksaan anggota DPRD Jabar lainnya seperti Jeddy Syukria, Mahmud Djamil, Zainal Arifin dan Suwarno. Sedangkan jumlah anggota DPRD Jabar yang telah diperiksa sebanyak 27 orang. Sementara, tersangka dalam kasus dana kaveling ini baru Kurdi Moekri, Suyaman dan Suparno (masing-masing Wakil Ketua DPRD Jabar).

Terkatung-katung
Di tempat terpisah, ahli hukum tata negara dari Unpad, I Gde Pantja Astawa, yang pernah diminta pendapatnya (legal opinion) oleh kejaksaan dalam kasus tersebut, serta pengamat hukum Indra Prawira, S.H. menilai, penanganan kasus dana kaveling sejak setahun lalu terkatung-katung dan tidak ada kepastian kapan kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.

Pantja mengatakan, dilihat dari aspek hukum keuangan, dalam kasus itu jelas terjadi penyimpangan. Karena, uang yang diterima anggota DPRD bukan berasal dari anggaran DPRD. Padahal, dalam APBD, dewan mempunyai anggaran sendiri. Sehingga hal ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian, dari aspek kelembagaan, uang yang diambil dari APBD yang notabene uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan sebagai bentuk akuntabilitas. Apakah mengambil uang bukan dari pos anggaran DPRD bisa dipertanggungjawabkan. Bukankah itu kesalahan fatal? kata Pantja.

Dari pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan, demikian Pantja, dirinya mendapatkan informasi bahwa sudah ada masukan dari Depdagri, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan lainnya, sehingga disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Sedangkan Indra Prawira menyebutkan, seharusnya Kejati Jabar jangan selalu berkutat soal belum turunnya izin dari Mendagri untuk memeriksa anggota DPRD lain. Dari saksi yang sudah diperiksa, sebenarnya kasus itu sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan, katanya. (B-78)***

Sumber: Pikiran Rakyat, 22 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan