Miranda Diyakini Tahu
Keluarga Nunun Nurbaety, yang disebut-sebut sebagai pemberi cek perjalanan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, menyebutkan Miranda S Goeltom tahu penyandang dana dalam kasus itu. Miranda menjadi Deputi Gubernur Senior BI yang terpilih pada 2004.
Demikian disebutkan Ina Rachman, kuasa hukum Nunun, di Jakarta, Rabu (27/10). ”Kami berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas pemberi dana ini. Dengan pengakuan Agus Condro (anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR tahun 2004), berarti MG (Miranda Goeltom) tahu siapa sumber dananya,” katanya.
Ina menyampaikan hal itu setelah bertemu Adang Daradjatun, suami Nunun. ”Keluarga, yang diwakili Pak Adang, mengapresiasi pernyataan Agus Condro yang mengatakan, ia memang dijanjikan uang oleh fraksinya dan menyebut nama Miranda,” katanya.
Sebelumnya, Agus Condro seusai diperiksa KPK, Selasa, menuturkan, Ketua F-PDIP Tjahjo Kumolo menjanjikan bahwa Miranda memberikan uang Rp 300 juta jika memilih dia. Pengakuan ini dibantah Tjahjo dan Miranda. Namun, Miranda mengakui kenal dengan Nunun.
”Dengan pengakuan AC (Agus Condro), berarti MG tahu sumber dananya. Karena tidak mungkin berani menjanjikan kalau tak ada dananya. Berarti klien saya (Nunun) bukan saksi kunci,” kata Ina lagi. Nunun, yang diundang ke KPK beberapa kali, tak hadir dengan alasan sakit.
Benar atau tidak pengakuan Miranda dan Agus Condro, Ina menyerahkan ke pengadilan. ”Jika klien kami memberikan dana, apa keuntungannya?” katanya.
Menurut Ina, Nunun juga pernah sekali diperiksa KPK. ”Nunun tidak tahu apa-apa soal aliran dana. Ia tak pernah menyuruh apa pun kepada Arie Malangjudo (Direktur PT Wahana Esa Sejati, milik Nunun). Tolong cari kaitan Miranda dengan Arie,” katanya.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Arie mengakui menyerahkan cek perjalanan kepada Dudhie Makmun Murod dari F-PDIP, Hamka Yandhu YR (Fraksi Partai Golkar), Endin AJ Soefihara (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).
Secara terpisah, Badan Pengawas Mahkamah Agung merespons pengaduan anggota F-PDIP DPR, Panda Nababan, yang mengadukan hakim yang menangani kasus cek perjalanan. Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa menyatakan Badan Pengawas akan melakukan pemeriksaan. (aik/ana)
Sumber: Kompas, 28 Oktober 2010