Miranda Undang Anggota; Anggota F-TNI/Polri Terima Cek
Miranda Swaray Goeltom disebutkan mengundang anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 bertemu sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Selain Miranda, calon deputi yang lain, yaitu Budi Rohadi, juga melakukan hal yang sama.
Hal itu terungkap dari kesaksian Darsup Yusuf, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi TNI/Polri periode 2004-2009, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (25/3). Darsup bersaksi untuk terdakwa Endin AJ Soefihara, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dalam dugaan penyuapan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Pemilihan itu dimenangi Miranda.
Darsup menyebutkan, dari tiga calon deputi yang ikut uji kelayakan dan kepatutan, hanya Hartadi Sarwono yang tak mengundang anggota DPR untuk bertemu. ”Inisiatif undangan datang dari Miranda dan Budi Rohadi,” katanya. Darsup kini menjadi Staf Khusus Ketua Umum Partai Demokrat.
Darsup mengakui, pertemuan dengan Miranda dilakukannya di sebuah kantor di Jalan Sudirman. Namun, ia menampik adanya kesepakatan untuk memenangkan Miranda. ”Undangannya minum teh. Pertemuan keluarga. Tak ada kesepakatan,” katanya. Pertemuan dengan Budi, kata Darsup, dilakukan di Hotel Hilton, Jakarta. Dalam pertemuan itu, ada juga beberapa orang dari PPP.
Darsup juga mengaku ikut menerima cek perjalanan seusai pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Cek perjalanan itu diterimanya beberapa hari seusai pemilihan.
Menurut Darsup, saat itu dia diajak Udju Djuhaeri, anggota F-TNI/Polri, ke Jalan Riau, Menteng, bertemu seorang pria yang belum dikenalnya.
Ditanya oleh hakim, rumah siapa di Jalan Riau itu, Darsup mengaku tidak tahu persis. ”Saya tidak tahu rumah itu milik siapa. Tetapi, saya melihat foto Adang Daradjatun (mantan Wakil Kepala Polri) terpampang di sana. Pak Adang dan Pak Udju Djuhaeri kenal dekat,” katanya.
Diakui Darsup, dua rekannya di Fraksi TNI/Polri, Sulistiyadi dan Suyitno, juga ikut pertemuan itu. ”Arie Malangjudo memberikan empat amplop warna putih kepada Udju. Udju mendistribusikan kepada kami,” katanya.
Darsup mengaku tak bertanya untuk apa dan apa isi amplop itu. Saat tiba di rumah, ia membuka amplop itu dan mengetahui berisi cek perjalanan sejumlah 10 lembar senilai total Rp 500 juta.
Dalam sidang terdakwa Udju, jaksa menyebutkan, empat anggota F-TNI/Polri menerima cek perjalanan masing-masing sebesar Rp 500 juta. Cek itu diberikan Nunun Nurbaetie, istri Adang, melalui Arie Malangjudo. (aik)
Sumber: Kompas, 26 Maret 2010