Misbakhun Dicurigai Terkait Mafia Pajak

Perlu pembuktian terbalik atas harta hibah Hadi Poernomo.

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mencurigai Muhammad Misbakhun, tersangka kasus letter of credit (L/C) Bank Century senilai US$ 22,5 juta, terlibat dalam jaringan mafia pajak.

Sekretaris Satuan Tugas Denny Indrayana mengatakan, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini pantas dicurigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak karena pernah jadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut dia, ada informasi yang menyebutkan Misbakhun punya kedekatan dengan mantan Direktur Jenderal Pajak yang sekarang jadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo. “Kendati belum tentu (Misbakhun dan Hadi) terkait,” kata Denny di kompleks Istana Presiden kemarin.

Denny meminta agar informasi ini didalami dengan melakukan audit kekayaan terhadap dua orang tersebut. Audit itu penting, karena ada pihak yang berusaha mengaitkan kedekatan Misbakhun dengan Hadi. "Apalagi data kekayaan yang dilaporkan Hadi di antaranya sebesar Rp 36 miliar (dari total Rp 38,8 miliar) adalah hibah,” katanya.

Menurut Denny, Hadi pasti punya argumentasi soal asal-muasal harta hibah itu. Jadi, langkah terbaik untuk membuktikan ke publik adalah dengan melakukan verifikasi dan pembuktian terbalik soal asal kekayaan yang dimilikinya. "Kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap semuanya,” katanya, “termasuk kepada Misbakhun dan Hadi Poernomo."

Sehubungan dengan terbongkarnya praktek mafia pajak, Denny mengimbau agar reformasi di Direktorat Pajak terus dilanjutkan. Sehingga, masalah-masalah yang berkaitan dengan para pegawai dan bekas pegawainya, seperti Gayus Tambunan, Bahasyim Assifie, ataupun Misbakhun, bisa dituntaskan.

Soal kecurigaan Satuan Tugas ini, Misbakhun belum bisa dimintai tanggapan. Zainudin Paru, kuasa hukumnya, yang dihubungi tadi malam, mengaku tidak bisa memberi konfirmasi. "Saya baru diberi kuasa hukum untuk kasus pencemaran nama baik (melawan) Andi Arief saja. Kalau yang lain, belum," ujarnya.

Dia membenarkan bahwa Misbakhun pernah menjadi pegawai pajak. "Tapi keluar pada 2005," ujarnya. Ia tak mau berkomentar soal kabar kedekatan Misbakhun dengan Hadi Poernomo.

Hadi Poernomo juga belum bisa dimintai konfirmasi. Dia tidak menjawab panggilan telepon dan pesan pendek yang dikirim Tempo. Namun, saat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2010 ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Maret lalu, Hadi memastikan tidak ada masalah dalam laporan harta miliknya.

Menurut dia, semua harta itu sudah diklarifikasi dan dibeberkan kepada umum. "Pertama diklarifikasi LHKPN tahun 2001, sedangkan yang kedua dan ketiga ke KPK pada 2006 dan 2010," ujarnya.

Misbakhun, yang ditemui di gedung DPR kemarin siang, mengaku tidak terpengaruh oleh langkah polisi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus L/C Bank Century. Menurut dia, status itu tidak mengganggu dirinya sebagai salah satu inisiator hak angket Century. “Apa yang saya lakukan itu adalah tugas konstitusi sebagai anggota DPR,” katanya. EKO ARI WIBOWO | RATNANING ASIH | MUNAWWAROH | SETRI
 
Sumber: Koran Tempo, 14 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan