Misteri Bisnis Permata; Kemas Yahya Lupa Pertanyaan
Kejaksaan Agung hanya memeriksa soal pelanggaran disiplin yang dilakukan jaksa Urip Tri Gunawan.
Pemeriksaan soal pelanggaran disiplin itu terutama yang terkait dengan jual beli permata. Adapun mengenai penerimaan uang 660.000 dollar AS atau senilai Rp 6,1 miliar yang diterima Urip dari orang yang diduga terkait dengan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan itu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Halius Hosen di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/3). Halius mengatakan, Urip menyebutkan uang tersebut terkait dengan bisnis jual beli permata. Menurut Halius, Urip baru saja mau berbisnis jual beli permata.
Saat didesak wartawan soal pertemuan seorang jaksa dengan orang yang diduga terkait perkara, Halius mengatakan,