Mobil Dinas; KPK Usul agar Presiden Perlu Atur Standar

Presiden perlu mengatur standar gaji yang diterima pejabat, termasuk anggota DPR. Salah satu usulan adalah rumah dinas dan kendaraan dinas serta sopir untuk pejabat sebaiknya dihapus. Sebagai kompensasinya, para pejabat menerima gaji yang besar.

Usulan itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki kepada wartawan di KPK, Jumat (11/11). Dengan cara seperti ini, pengeluaran negara untuk pejabat bisa diperkecil. Usulan itu akan dibicarakan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Menurut dia, pengeluaran negara jauh lebih besar bila negara memberikan rumah dan mobil dinas beserta sopir dan ajudan untuk pejabat dibandingkan dengan menaikkan gaji pejabat itu.

Ia mencontohkan, pejabat di luar negeri, seperti di Malaysia dan Singapura, tidak mendapat kendaraan dan rumah dinas. Mereka banyak yang tinggal di apartemen. Sebagai penggantinya, mereka dibayar dengan gaji pejabat yang besar. Kalau di Indonesia, ada rumah dinas untuk menteri, anggota DPR, dan lain- lain. Padahal, itu mahal dan biaya perawatannya pun mahal serta dibebankan kepada negara. Para pejabat sebenarnya sudah menerima rumah dan kendaraan sendiri. Seperti tadi saya melihat ada menteri naik mobil S 500, apa ada mobil dinas S 500? Kan tidak, pasti itu mobilnya sendiri karena mobil dinas adalah Toyota Camry. Jadi, untuk apa ada mobil dinas, ujarnya.

Perhitungan ini sudah dikaji KPK dan perhitungan itu diterapkan untuk penggajian pimpinan KPK. Jika pimpinan KPK mengusulkan gaji Rp 40 juta, harus dilihat bahwa pimpinan KPK tidak menerima rumah dinas, kendaraan dinas beserta sopir, dan fasilitas lain yang diterima seorang pejabat negara.

Pejabat lupa kalau mereka mendapat rumah dinas, mobil dinas, sopir, ajudan, dan fasilitas lain yang diterima sebagai pejabat negara. Kalau semua dihitung jumlahnya, yang mereka terima termasuk fasilitas itu jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan usulan take home pay pimpinan KPK yang tidak mendapat fasilitas itu, ujarnya.

Ruki menjelaskan, pemerintah perlu melakukan reformasi birokrasi. Saat ini KPK menjadi proyek percontohan untuk sistem manajemen dan perekrutan sumber daya manusia yang berbasiskan kompetensi serta keahlian pegawai dengan menggunakan merrit system. Setiap pegawai KPK bisa diukur kinerjanya karena setiap pegawai harus memiliki laporan kerja.

Pembahasan belum final
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi seusai menghadiri pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sumber Daya Manusia KPK mengatakan, pembahasan belum final. Di dalam RPP itu akan diatur, di antaranya, pertanggungjawaban kerja pegawai, pengembangan karier di KPK, serta sistem penggajian mereka, ujar Taufiq Effendi. (VIN)

Sumber: Kompas, 14 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan