Mobil Disita, Tersangka Korupsi Protes kajari Sidoarjo

Setelah mobil Toyota Kijang kapsul Nopol W-2737-FQ miliknya disita oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Mustafad Ridwan, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran DPRD Sidoarjo Rp21,9 miliar, Rabu memprotes Kajari setempat.

Didampingi pengacara dari Jakarta H Indra Sahnun Lubis, SH, tersangka menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Suhardo dan Ketua Tim Penyidik kasus dugaan korupsi di DPRD setempat.

Indra seusai menemui Kajari Sidoarjo, Suhardi dan Ketua Tim Penyidik yang juga Kasi Pidsus Wito menyampaikan penilaian bahwa penyitaan yang dilakukan Kejari Sidoarjo atas aset para tersangka sangatlah ceroboh.

Apa sih yang dilakukan anggota DPRD Sidoarjo itu. Masak mereka mendapatkan gaji dan honor saat rapat bisa dikatakan korupsi anggaran, katanya menegaskan.

Mengenai kasus kliennya dan para tersangka dugaan korupsi lainnya, Indra Sahnun mengutip pendapat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Hendarman Supanji, yang pernah ditemuinya menyatakan tidak setuju dengan penyitaan yang asal-asalan.

Jaksa Agung Muda menyatakan yang wajib disita adalah hasil kejahatan. Karena itu kejaksaan perlu melakukan penelitian dulu, sebelum menyita. Kalau asal sita, berarti kejaksaan ceroboh, katanya.

Karena itu, Indra minta tim penyidik kasus korupsi DPRD Sidoarjo itu meneliti asal-usul barang yang akan disita. Apakah itu dibeli dengan uang hasil korupsi atau bukan.

Kalau kasus perdata, semua bisa disita. Tapi kalau pidana, hasil kejahatan saja yang bisa disita. Kalau akan menyita, harus diteliti, dibicarakan dengan baik oleh tersangka. Jangan main 'rampas', katanya.

Indra yang juga ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), menilai, tersangka bisa meminta barang yang disitanya pada pihak kejaksaan jika bisa menunjukkan barang itu dibeli bukan dengan uang hasil korupsi.

Pembuktiannya tidak harus melalui sidang di pengadilan, tetapi cukup menunjukan bukti-bukti, katanya menegaskan.

Sementara itu, Mustafad Ridwan yang juga seorang pengacara menyatakan keinginannya untuk meminta kembali mobilnya. Sebab, mobil yang disita itu bukan hasil kejahatan, melainkan hasil lelang dari aset DPRD Sidoarjo yang sebelumnya dibawa Ketua Fraksi Gabungan Golkar-PBB.

Mobil itu dapat dari 'dem-deman' (lelang,red) dan pembelian itu ada buktinya, kata Mustafad sambil menunjukan foto kopi petikan keputusan Bupati Sidoarjo tertanggal 12 Juli 2004.

Dalam petikan itu, disebutkan bahwa Mustafad berhak atas mobil itu.(Ant/Ol-1).

Sumber: Media Indonesia online, 9 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan