Mobil Pemadam; Gubernur Kepri Didakwa Korupsi
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjadi Kepala Otorita Batam pada 2004 dan 2005. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 5,463 miliar.
Pada persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Selasa (4/5), Ismeth didakwa melakukan korupsi karena memerintahkan penunjukan langsung dalam pengadaan enam mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam.
Dalam surat dakwaan bernomor Dak-11/24/04/2010 yang dibacakan jaksa penuntut umum Rudi Margono disebutkan, dua mobil pemadam kebakaran dari Hengky Samuel Daud tiba di Batam pada 28 Februari 2005. Adapun tanda tangan kontrak pengadaan pada 16 Mei 2005 oleh Nur Setiajid (ketua panitia pengadaan mobil pemadam kebakaran) dan Hengky Samuel Daud dari PT Satal Nusantara.
Jaksa menyebutkan, sebagian keuntungan yang diterima PT Satal Nusantara mengalir ke sejumlah pihak, seperti ke anak buah Ismeth di Otorita Batam dan anggota DPR. Namun, tidak disebut adanya aliran dana dari Hengky ke Ismeth.
Dari kalangan DPR, penerima dana itu adalah Sofyan Usman (Fraksi PPP) sebesar Rp 1 miliar. Aliran dana Rp 504 juta mengalir ke Kepala Bagian Anggaran Otorita Batam M Iqbal, Deputi Administrasi dan Perencanaan Otorita Batam M Prijanto (Rp 45 juta), Direktur Pengelolaan Lahan Otorita Batam Danial Yunus (Rp 70 juta), dan pegawai Otorita Batam Indra Sakti (Rp 98 juta).
Ismeth dianggap melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintahan. Menanggapi dakwaan tersebut, Ismeth dan tim penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan. (AIK)
Sumber: Kompas, 5 Mei 2010