Mobil Suyitno dari Adrian
Ketika masih dalam proses penyidikan kasus BNI, Adrian diminta mentransfer uang.
Terpidana kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk., Adrian Waworuntu, mengaku diperas ketika mentransfer uang untuk membeli mobil Nissan X-Trail, yang digunakan Komisaris Jenderal Suyitno Landung, bekas Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.
Pak Adrian mengaku merasa diperas ketika diminta mentransfer uang untuk pembelian mobil, ujar Handika, pengacara Adrian, di Jakarta kemarin. Yang jelas inisiatif pembelian mobil bukan dari Pak Adrian, katanya.
Handika mengungkapkan, Adrian diminta mentransfer sejumlah uang untuk membeli mobil di sebuah showroom di Jakarta.
Menurut dia, yang memberi perintah transfer cukup berpengaruh di lingkungan Markas Besar Polri. Katanya (uang itu) untuk kepentingan salah satu petinggi, tuturnya.
Adrian, kata Handika, tidak mengetahui keperluan pembelian mobil itu. Sebelumnya, Suyitno mengakui menerima sebuah mobil Nissan X-Trail dari seorang teman lamanya yang bernama Ishak. Pengusaha ini pertama kali dikenal Suyitno di Tanjung Perak, Surabaya, pada 1989. Ishak, kata dia, merupakan sosok yang baik karena sering membantu polisi.
Suyitno menerima mobil itu pada 2002-2003. Ketika diterima, mobil itu ternyata sudah ada yang membayar. Jadi saya terima mobil itu on the road, katanya. Kendaraan ini, kata dia, untuk keperluan operasional Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri.
Handika, meragukan kendaraan itu untuk keperluan operasional Badan Reserse dan Kriminal. Apa Mabes Polri tidak punya dana sehingga memerintahkan membeli mobil itu, ujarnya.
Pengacara Suyitno, Adnan Buyung Nasution, membenarkan bahwa kendaraan itu memang pesanan kliennya. Memang Pak Yitno yang memesan mobil jenis itu.
Menurut Buyung, saat Suyitno akan membayar di showroom, ternyata sudah dibayar lebih dulu oleh Ishak. Suyitno, kata dia, mengaku tidak curiga kepada Ishak karena sudah kenal sejak lama. Apakah uang itu uang sendiri atau suruhan orang, Pak Yitno tidak curiga, katanya.
Buyung mengatakan, nama yang tertera dalam buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) adalah nama samaran. Bahkan nomor kendaraan itu tidak dimasukkan dalam register. Hal itu, kata dia, sudah menjadi kebiasaan.
Di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, dia menjelaskan, ada tradisi kendaraan operasional tidak boleh diketahui. Saat ditanyakan kepada kliennya soal nama di BPKB dan STNK, Suyitno menjawab, Pokoknya nama Abu Nawas, katanya. DIAN YULIASTUTI
-------------------
Tersandung X-Trail
13 Desember 2005
Komisaris Jenderal Suyitno Landung ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan saat menyidik kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk. yang melibatkan Adrian Waworuntu.
14 Desember 2005
Penyidik menemukan bukti Suyitno pernah menerima mobil Nissan X-Trail dan uang dalam bentuk dolar Amerika setara dengan Rp 300 juta. Surat pengambilan mobil ditandatangani langsung oleh Suyitno. Namun, Suyitno membantah menerima mobil Nissan X-Trail dan uang Rp 300 juta.
15 Desember 2005
Suyitno mengaku menerima mobil Nissan X-Trail dari kawan lamanya yang bernama Ishak. Mobil itu diterima pada 2002-2003. Abdurrahman Yacob, salah satu pengacara Ishak, membenarkan kliennya memberikan mobil kepada Suyitno.
16 Desember 2005
Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri belum menerima mobil Nissan X-Trail dari Suyitno, yang menyebutnya sebagai mobil operasional Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal.
Sumber: Koran Tempo, 27 Desember 2005