Mochammad Tjiptardjo: Kiai Saja Imannya Naik-Turun

Tiga pekan terakhir, nama Gayus Halomoan Tambunan menyesaki ruang pemberitaan media. Penjemputan dan penahanan pegawai golongan III A Direktorat Jenderal Pajak itu dari Singapura, Selasa pekan lalu, yang melibatkan jenderal polisi berbintang tiga, menambah keheranan sekaligus keingintahuan publik tentang apa sesungguhnya yang dilakukan pria yang baru berusia 30 tahun itu.

Kasus Gayus terkuak setelah Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, mengungkapkan dugaan kongkalikong pencairan duit di rekening pegawai pajak itu sebesar Rp 25 miliar, yang diduga melibatkan petinggi kepolisian. "Seluruh Kementerian Keuangan malu," kata Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo. Di sela jadwalnya yang sangat padat, Tjiptardjo menjelaskan kepada Tempo bagaimana jajarannya menangani kasus Gayus Tambunan. Berikut ini petikannya.

Betulkah Anda tak tahu sama sekali kasus Gayus hingga Susno Duadji berbicara?

    Waktu saya masih Direktur Intelijen, saya mendengar informasi ada kasus di Direktorat Keberatan dan Banding sedang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri. Kami ikuti saja karena itu bukan kewenangan kami.

Kapan?

    Awal 2009. Badan Reserse Kriminal memanggil beberapa orang untuk diperiksa, seperti kasus PT First Media. Informasi itu saya sampaikan ke pimpinan. Ketika saya dilantik menjadi Dirjen Pajak pada Juli lalu, saya ingat kasus itu, tapi belum ada kabar sampai di mana penanganannya. Pada awal November 2009, saya kirim surat ke Badan Reserse Kriminal menanyakan perkembangan penanganan kasus ini. Dua minggu kemudian, mereka memberikan kronologi kasusnya. Ketika itu, kasusnya sudah sampai penyidikan dan berkasnya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dengan tersangka Gayus Tambunan. Gayus sendiri sudah dicopot dari posisinya sebagai penelaah banding pada Agustus 2009.

Setelah ada pernyataan Susno, apa yang Anda lakukan?

    Saya minta Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur menanganinya. Pada 22 Maret, Direktur Kepatuhan memanggil dan memeriksa Gayus. Kami juga membentuk tim yang dikirim ke Pengadilan Negeri Tangerang menanyakan salinan vonis sebagai dasar penindakan. Panitera mengatakan kepada kami, vonis ke Gayus bebas murni, tapi salinannya menunggu ketua majelis hakim yang masih umrah. Sehari kemudian, kami kembali memeriksa Gayus.

Apa yang didapat dari pemeriksaan itu?

    Kami menemukan pelanggaran berat, karena sebagai pegawai negeri dia mengaku menerima duit. Tapi Gayus hanya mengaku menerima Rp 370 juta seperti disampaikannya di pengadilan. Direktur Kepatuhan mengusulkan dia diberhentikan dengan tidak hormat. Hari Kamis dipanggil lagi, ternyata dia mangkir. Menurut pengacaranya, Gayus sakit.

Waktu dia masih berstatus tersangka, belum bisa dijatuhi sanksi?

    Belum bisa. Kami tunggu prosesnya berkekuatan hukum tetap.

Gayus melakukan tindakan itu sejak 2007. Apakah pengawasan internal pajak tak pernah mendeteksi?

    Kejahatannya terbongkar setelah dia ketahuan menerima duit. Kalau aliran duit itu tidak terungkap, ya, kami tak pernah tahu ada permainan di situ. Sebab, kami melihat pekerjaannya sudah sesuai dengan prosedur standarnya.

Apa tidak ada evaluasi kemungkinan kebocoran atau penyalahgunaan wewenang?

    Kami itu bekerja berdasarkan prosedur standar. Tahap-tahap kerjanya jelas. Kalau tidak ada laporan dari wajib pajak atau publik, ya, kami anggap semua pekerjaannya beres. Tak ada masalah. Baru kalau ada laporan dari masyarakat, kami bergerak. Contohnya hukuman terhadap 516 pejabat pajak. Itu juga dari informasi masyarakat. Baru kemudian diadakan perbaikan, pergeseran, dan hukuman, tergantung kesalahannya.

Modus Gayus ini sepertinya baru di pajak?

    Kami masih meraba-raba. Tempo hari dia mengaku uang itu milik Andi Kosasih. Tapi sekarang kan terbukti uang itu bukan milik Andi Kosasih. Kami periksa lagi apakah uang itu terkait dengan pekerjaan dia sebagai penelaah banding. Sudah kami bekukan semua pekerjaan dia. Dari 51 kasus yang dia tangani, 80 persennya kami kalah di pengadilan pajak. Dia sudah tertangkap dan mengatakan akan mengungkap siapa saja wajib pajaknya. Pada waktu pemeriksaan, kami sudah mendapatkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan. Menurut analisis itu, semua uang yang masuk ke 23 rekening Gayus, baik tabungan maupun deposito, dalam bentuk tunai. Kalau tunai seperti ini, kan, susah menelusurinya. Yang tahu, ya, hanya Gayus.

Jadi belum ketahuan siapa yang menyuap Gayus?

    Nanti akan terang apakah yang memberikan uang itu wajib pajak yang dimenangkan di pengadilan banding. Jadi jelas polanya, apakah dia memberikan uang karena dimenangkan. Gayus mengaku sendiri reformasi perpajakan membuat susah mencari celah untuk "bermain".

    Kuncinya ada di Gayus. Kalau dia menyebut nama wajib pajaknya, proses berikutnya gampang. Kalaupun dia bohong, misalnya menyebut nama wajib pajak sembarangan, kami panggil wajib pajaknya dan dikonfrontasikan dengan Gayus. Kalau mereka mau berantem, ya, silakan berantem.

Berarti wajib pajaknya akan kena kasus pidana?

    Pasti. Kalau benar memberikan uang, dia akan dikenai pasal penyuapan. Dan kedua, pembayaran pajaknya bisa diperiksa ulang.

Pembenahannya seperti apa?

    Sekarang sudah ada prosedur standarnya. Kalau kami kalah di pengadilan pajak, saya minta Direktur Kepatuhan memeriksa apakah pihak pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Kalau ada pengajuan peninjauan, berarti ada mekanisme kontrol.

Dalam semua kasus yang ditangani Gayus dan kalah di pengadilan itu, apakah Dirjen Pajak mengajukan permohonan peninjauan?

    Sedang kami periksa. Bisa jadi dia mengajukan peninjauan, tapi pasal-pasalnya diperlemah. Pengajuan itu hanya formalitas. Jadi substansi kasusnya mesti diperiksa. Bisa jadi kasus Gayus ini juga melibatkan konsultan pajak. Boleh jadi bukan hanya Robertus, tapi ada konsultan lain lagi. Atau ada orang pajak yang jadi konsultan pajak.

Kasus serupa pernah terjadi?

    Kalau di tingkat banding, yang terbongkar baru kasus ini. Saya belum tahu yang tidak terbongkar. Kalau nanti sudah jelas modusnya, akan diperiksa kasus-kasus banding pajak lainnya.

Seperti apa pengawasan kekayaan pegawai pajak?

    Semua daftar kekayaan pegawai pajak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kami mengawasi laporan kekayaan yang ada di surat pemberitahuan tahunan pajak. Kami menunggu laporan dari publik, apakah ada kekayaan yang tidak wajar. Sejak saat ini pengawasannya diperketat. Menteri Keuangan sudah meminta surat pemberitahuan tiga tahun terakhir dicek. Saya juga sudah minta Pusat Pelaporan memeriksa rekening pegawai pajak yang bekerja di tempat-tempat yang rawan korupsi, yakni bagian pemeriksaan pajak, account representative, juru sita, dan penelaah keberatan. Kalau mereka punya data transaksi keuangan mencurigakan pada orang-orang ini, tolong segera kirim ke Dirjen Pajak.

Bagaimana Gayus berani melakukan tindakan itu? Apakah karena faktor lingkungan kerja?

    Ini menyangkut iman. Bukan hanya Gayus. Ini kan kultur di Indonesia. Kalau kita menikah itu kan perkawinan dua keluarga. Kalau ada keponakan akan masuk sekolah atau orang tua sakit, sementara ada anak atau menantu bekerja di kantor pajak dan pada saat bersamaan dia menangani kasus pajak, dari situ semuanya bermula. Sementara itu, secara alamiah, wajib pajak ingin menekan biaya, termasuk dalam membayar pajak.

Atau mungkin ada yang perlu dibereskan di proses rekrutmen?

    Dalam rekrutmen, kami sudah mencari yang bagus. Tapi kan tidak ada teknik untuk meramal orang ini bakal jadi penjahat atau tidak. Kiai saja imannya naik-turun. Pas kepepet dan kebetulan ada peluang korupsi, ya, diambil. Lama-lama ketagihan. Apalagi ternyata tidak ketahuan.

Apa pegawai pajak tidak saling memperhatikan kekayaan, misalnya kalau kolega memiliki rumah atau mobil mewah?

    Kami tidak mengetahui soal itu. Apalagi ternyata dia juga tidak memasukkan rumah-rumah itu ke dalam laporan pajak. Sekarang kami juga sudah membuka jaringan khusus untuk menampung laporan whistleblower internal. Pegawai pajak yang baik kan masih banyak.

Di luar mulai ada suara miring soal remunerasi pegawai pajak yang tinggi, tapi tetap melakukan korupsi.

    Ya, wajar jika mereka sakit hati dan memandang sinis. Dulu metromini kalau berhenti di depan kantor Dirjen Pajak teriaknya, "Pajak? pajak? pajak?." Sekarang mereka teriaknya, "Gayus? Gayus? Gayus?." Kasus ini juga memberikan beban psikologis terhadap pasukan saya. Fokus saya sekarang, jangan sampai institusi pajak goyang sehingga penerimaan negara terganggu.

Bagaimana reaksi Menteri Keuangan?

    Bu Menteri juga marah bukan main. Yang terpukul bukan saya saja. Menteri Keuangan terpukul. Semua eselon satu Kementerian Keuangan malu. Setiap hari kami melakukan rapat, apa yang harus dilakukan. Misalnya membahas bagaimana jika seluruh staf Direktorat Keberatan dinonaktifkan. Padahal ada 120 orang. Saya minta bertahap, bergantian yang diperiksa. Jika hasil pemeriksaan bersih, silakan kembali bekerja. Pabrik ini tidak boleh terganggu. Menteri ada di London saja setiap hari minta laporan.

Wajib pajak menuntut ada badan tersendiri untuk mengelola sengketa pajak?

    Wacana ini boleh-boleh saja. Pajak ini kan milik negara. Kalau ada kemauan politik, ya, silakan. Masalahnya, kalau dipisah, apakah menyelesaikan masalah. Kami monggo saja. Tinggal mana yang terbaik untuk negeri ini dan tuangkan dalam undang-undang.

Mochammad Tjiptardjo

Tempat dan tanggal lahir: Tegal, 28 April 1951

# Pekerjaan Petugas Seksi Pusat Tata Usaha Kantor Inspeksi Pajak (1975)
# Kepala Kantor Wilayah Pajak Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur (1997)
# Direktur Perencanaan Potensi dan Sistem Perpajakan (1999)
# Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah (2001)
# Kepala Kantor Wilayah Pajak Sumatera Bagian Selatan (2002)
# Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak (2006)
# Direktur Jenderal Pajak (2009)

Pendidikan
# D-IV Institut Ilmu Keuangan Jakarta (1977)
# Master of Arts di Bidang Ekonomi, Williams College, Massachusetts, AS (1981)
 
Sumber: Koran Tempo, 5 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan