Modus Baru Suap Terlacak
Koruptor perlu diperlakukan seperti teroris.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium modus baru suap yang melibatkan penyelenggara negara, pengusaha, dan politikus. Mereka kini melakukan transaksi suap di luar negeri untuk mengakali kewenangan KPK yang tak bisa menangkap tangan pelaku kejahatan tersebut di luar negeri.
Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkap adanya modus baru ini saat menghadiri konferensi internasional bertajuk "Pemberantasan Suap pada Transaksi Bisnis Internasional" di Nusa Dua, Bali, Selasa (10/5). "Kita memang sudah dengar indikasi suap di luar negeri," ujar Jasin.
Jasin mengatakan, pelaku berpikir bahwa KPK tak mungkin menangkap mereka di negara lain karena tak ada aturan hukumnya. Kelemahan hukum yang diakui Jasin memang seperti itu adanya. Bahkan, KPK juga memiliki keterbatasan biaya untuk mengirimkan tim investigasi ke negara lain.
Namun, Jasin melanjutkan, celah ini tak membuat KPK lemah untuk memberantas kejahatan kerah putih ini. KPK akan mengakalinya dengan mengajak kerja sama lembaga penegak hukum di berbagai negara untuk memberikan informasi kepada KPK mengenai praktik tersebut. "Kalau informasinya sudah akurat pasti kami akan mengirimkan tim untuk menangkap mereka."
Modus penyuapan juga bisa melibatkan pihak swasta asing. Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, peluang munculnya transaksi suap internasional sangat besar. Ini dikarenakan pola penegakan hukum di Indonesia untuk memberantas korupsi belum maksimal.
Kejahatan ini juga melibatkan perantara seperti pengacara dan akuntan. “Apalagi kita tahu hampir seluruh proyek besar di Indonesia untuk pengadaan infrastruktur dan hampir setiap instansi pemerintah punya otoritas peng adaan.”
Namun, Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki memandang, modus suap di luar negeri bukan hal baru. Termasuk, suap oleh perusahaan asing untuk menda patkan kontrak dari pemerintah. “Itu fenomena global dan sudah berlangsung lama.”
Teten mengungkapkan, upaya global sudah dilakukan untuk memerangi kejahatan suap lintas negara. Seperti yang dilakukan Amerika Serikat dengan Foreign Practice Corruption Act. Lalu Inggris akan mengeluarkan UU yang sama pada Juli 2011 untuk mengkriminalisasi perusahaan yang melakukannya di luar negeri.
Bahkan, Badan PBB yang menangani korupsi, United Nations Conventionagainst Corruption (UNCAC), telah mengatur mekanisme internasional yang dapat menjerat praktik suap lintas negara. Sayangnya Indonesia belum melegislasinya dalam UU meski sudah meratifikasi UNCAC, kata Teten.
Sementara peserta konferensi sepakat melarang koruptor masuk ke negaranya masing-masing dengan mangaturnya dalam UU Keimigrasian. Jasin mengatakan, koruptor layaknya teroris harus ditolak masuk ke negara yang antikorupsi. abdullah sammy ed: budi raharjo- Muhammad Hafil
Sumber: Republika, 11 Mei 2011