Momentum Menaikkan Gaji DPR Dianggap Belum Tepat
Belum semua fraksi di DPR sepakat menaikkan tunjangan operasional anggota Rp 15 juta sekarang. Alasannya, kini masih banyak masalah yang membutuhkan penanganan segera.
Fraksi Partai Demokrat menganggap, usulan menambah tunjangan operasional dalam skema gaji anggota menunjukkan DPR tak peka terhadap kesusahan masyarakat. Setelah diterjang bencana tsunami, masyarakat masih terbebani peningkatan biaya hidup akibat kenaikan harga bahan bakar minyak. Timing (waktu) tuntutan kenaikan gaji tak tepat, kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Soekartono Hadiwarsito di gedung MPR/DPR kemarin.
Ia menilai, gaji yang diterima anggota DPR masih memadai. Namun, Soekartono mengakui, tingkat kecukupan masing-masing anggota Dewan berbeda.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR Ahmad Syafrin Romas mengatakan, sedang dibahas usulan menambah dana operasional anggota DPR Rp 15 juta per bulan tiap orang. Tunjangan operasional dinilai belum memadai, terbukti banyak anggota yang mengeluh karena banyak potongan.
Penghasilan anggota DPR tiap bulan harus dipotong setidaknya untuk sumbangan partai dan fraksi. Rencananya, tambahan dana operasional akan diambil dari Anggaran Belanja Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2005.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Untung Wahono sependapat waktu menaikkan gaji sekarang tak tepat, meski mendukung tambahan dana operasional. Dana itu khusus untuk menggaji staf ahli agar kinerja DPR sesuai dengan harapan. Maka PKS tak setuju jika kenaikan itu untuk menambah take home pay (pendapatan yang diterima).
Di Amerika, ia mencontohkan, anggota parlemen dibantu puluhan staf ahli. Tapi DPR hanya memperoleh seorang sekretaris merangkap petugas administrasi. Itu sebabnya, tak semua anggota paham persoalan di komisinya.
Adapun Fraksi Partai Amanat Nasional mendukung tambahan dana operasional. Selama ini, menurut Ketua Fraksi PAN Abdillah Thoha, pendapatan anggota DPR banyak terpotong untuk fraksi, komisi, partai, dan konstituen. Akibatnya, dana operasional diambilkan dari gaji.
Soal mekanisme pengajuan, ia menjelaskan, pembahasan tambahan anggaran dibahas BURT. Lalu dibahas bersama Panitia Anggaran DPR sebelum dibicarakan di Badan Musyawarah. Setelah disetujui Badan Musyawarah, usulan dibahas dengan Departemen Keuangan. Kalau semua setuju baru disahkan di Rapat Paripurna DPR.
Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono mendukung kenaikan itu, meski belum memperoleh penjelasan resmi dari BURT. Asalkan yang ditambah tunjangan operasional, bukan gaji pokok.
Ia berharap, pemerintah mengalihkan dana legislasi ke anggaran operasional DPR karena sekarang pembuatan undang-undang sepenuhnya di tangan DPR. Pemerintah tak lagi sepenuhnya membuat undang-undang, ujarnya.
Sekretaris Fraksi PAN Djoko Susilo sependapat soal pengalihan anggaran tadi. Menurut dia, pemerintah memperoleh anggaran Rp 2 miliar untuk pembahasan tiap rancangan undang-undang. Ketika rancangan itu dibahas bersama DPR, pemerintah memperoleh lagi Rp 3 miliar. Tapi DPR hanya memperoleh Rp 300 juta untuk pembahasan tiap rancangan undang-undang.
Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay pun setuju gaji anggota DPR naik, tapi jangan sekarang. (Gaji naik) kalau ekonomi sudah membaik, kata Hadar.
Selain itu, tambahan gaji anggota DPR untuk menopang pekerjaannya, seperti menggaji sekretaris dan tim ahli. Jadi bukan gaji yang dia bawa ke rumah. yuliawati/purwanto/bernarda rurit
Sumber: Koran Tempo, 10 Maret 2005