Momentum Pembersihan Pajak

Terbongkarnya kasus perpajakan yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan, yang juga melibatkan pejabat polisi dan jaksa, jangan sampai mengalihkan perhatian masyarakat. Momentum ini harus dipakai untuk melakukan pembersihan berbagai persoalan terkait perpajakan.

Khususnya, jangan dilupakan penunggak pajak besar yang namanya pernah diumumkan oleh Dirjen Pajak beberapa waktu lalu. Apalagi jumlah tunggakan mereka sangat fantastis.

”Aparat yang berwenang harus segera memproses penunggak pajak ini. Apabila tetap membangkang, harus segera mengambil langkah tegas secara hukum terhadap penunggak itu,” kata Didi Irawadi Syamsuddin, anggota Komisi III (Bidang Hukum) Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, di Jakarta, Minggu (11/4).

Pajak adalah urat nadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat masih banyak penduduk miskin. Karena itu, apabila tunggakan pajak bisa segera dibayar, akan sangat berguna untuk mengatasi kemiskinan di negeri ini.

Tentu yang tidak kalah penting harus dicari tahu kenapa mereka menunggak dalam jumlah yang sangat fantastis itu. ”Jangan-jangan diduga juga ada permainan yang mengarah pada manipulasi pajak. Apabila ini yang terjadi, langkah hukum yang tegas secara pidana tidak bisa ditunda lagi,” ujar Didi.

Secara terpisah, Minggu di Jakarta, seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya mengakui, pegawai pajak sering kali memainkan besaran pajak yang ditagihkan kepada perusahaan. Hal tersebut menjadi bahan negosiasi dengan wajib pajak.

”Tidak jarang petugas pajak membesarkan (mark up) tagihan pajak korporasi. Pasti kan perusahaan keberatan sehingga mereka mengajukan banding. Ini salah satu bentuk permainannya dan perusahaan terkadang tak bisa berbuat apa-apa. Padahal, akhirnya mereka membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya,” katanya lagi.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Peraturan Perundang-undangan DPP PDI-P Trimedya Panjaitan juga berharap, pengusutan dugaan kasus mafia pajak tidak berhenti kepada para (mantan) pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang diduga melakukan korupsi karena memiliki uang miliaran rupiah di rekeningnya. Pengusutan harus sampai kepada perusahaan-perusahaan yang diduga berhubungan dengan para pegawai itu.

”Jika berhenti pada petugas pajak, berarti pengusutan mafia pajak saat ini hanya dilakukan setengah hati atau semata hanya untuk pencitraan,” kata Trimedya yang juga anggota Komisi III DPR ini.

Menurut Trimedya, kasus mafia pajak terkait dengan hukum penawaran dan permintaan. Jika ada petugas pajak yang diduga menerima suap, berarti dia juga memberikan sesuatu kepada penyuapnya. ”Jika suap yang diterima mencapai miliaran rupiah, besar kemungkinan yang memberi adalah perusahaan,” kata Trimedya. (nwo/tra)
Sumber: Kompas, 12 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan