Monitoring KPK untuk Pemetaan Anggaran
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Moch Jasin menyatakan monitoring yang dilakukan lembaganya terhadap pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga hanya untuk memetakan sistem perencanaan dan penyusunan anggaran. KPK, kata dia, tidak berwenang mengatur sistem perencanaan anggaran. "Tak ada intervensi. Hanya duduk di belakang, mengamati pembahasan dan menyimpulkan hasil kajian dari sistem pembahasan anggaran yang berpotensi koruptif," ujar dia di kantornya kemarin. "Hanya empat orang dari KPK yang ikut mengawasi."
Saat ini KPK telah menyampaikan surat izin kepada pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat pada 7 Juli lalu. Apabila surat itu ditolak, KPK tidak mempermasalahkan. Namun, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono menilai keinginan KPK ikut serta dalam rapat pembahasan tak sesuai dengan ketentuan. Pembahasan anggaran hanya boleh melibatkan DPR dan mitra kerja. Cheta Nilawaty | Dwi Riyanto Agustiar
Sumber: Koran Tempo, 22 Juli 2008