Monitoring Peradilan Melalui Eksaminasi Publik Terhadap Putusan Peradilan Yang Terbuka dan Partisip
I--
MONITORING PERADILAN MELALUI EKSAMINASI PUBLIK
TERHADAP PUTUSAN PERADILAN YANG TERBUKA
DAN PARTISIPATIF
Monitoring dalam suatu proses pada dasarnya bermakan mencermati pelaksanaan suatu proses apakah telah sesuai dengan jalur mekanisme yang standar dan apakah hasil atas suatu proses tersebut telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan dalam suatu sistem oleh suatu institusi atau lembaga.
Monitoring dalam maknanya yang luas bukan sekedar kontrol atas proses tetapi juga merupakan kontrol atas kualitas produk (hasil). Apabila monitoring dilakukan terhadap peradilan berarti melakukan monitoring atas suatu produk peradilan (yang didasarkan pada suatu proses yang standar sesuai dengan hukum acara dan hukum material) yang merupakan suatu putusan peradilan. Monitoring terhadap peradilan melalui putusan peradilan dalam konteks ini berarti upaya melakukan kontrol atas kinerja peradilan melalui putusan-putusan peradilan yang menyangkut mekanisme proses dan substansi atas suatu masalah (kasus) yang diperiksa yang pada akhirnya melahirkan suatu putusan peradilan.
Apabila dicermati secara luas maka yang di amati adalah bukan sekadar substansi penegakan hukum yang benar sesuai dengan hukum acara dan hukum material, tetapi juga menyangkut aspek-aspek relasional yang berkait dengan proses pengambilan putusan peradilan tersebut.
Aspek-aspek relasional tersebut antara lain berkait dengan kemungkinan ketidaknetralan seorang (majelis) hakim dalam mengambil putusan tersebut karena adanya faktor-faktor: