MPR Sepakat Tap Terkait Soeharto Tak Akan Dicabut

Rapat gabungan MPR sepakat tak akan mencabut Ketetapan atau Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN, yang di dalamnya menyinggung upaya pemberantasan KKN kepada mantan Presiden Soeharto dan kroninya.

Rapat gabungan MPR itu berlangsung di Gedung GBHN, Jakarta, Kamis (21/2), yang dihadiri pimpinan MPR, pimpinan fraksi, dan Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan, MPR mungkin mengkaji Tap MPR bila ada penambahan kewenangan dalam Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR Hajriyanto Y Thohari, yang dihubungi terpisah, menegaskan pula, tidak ada pintu untuk pencabutan Tap soal KKN Soeharto dan kroninya sebab MPR tak lagi memiliki kewenangan untuk itu.

Dengan demikian, Tap MPR No XI/1998 masih terus berlaku sampai seluruh isinya dilaksanakan. Negara berkewajiban terus mengusut praktik KKN Soeharto dan kroninya. (sut)

Sumber: Kompas, 22 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan