MS Kaban Layak Jadi Tersangka

Kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang telah menjerat terdakwa Anggoro Wijoyo, kini juga menyeret nama mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. KPK dinilai harus segera menetapkan MS Kaban sebagai tersangka.

Kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang telah menjerat terdakwa Anggoro Wijoyo, kini juga menyeret nama mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai harus segera menetapkan MS Kaban sebagai tersangka.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho menyatakan ada beberapa pasal yang bisa dijeratkan kepada MS Kaban.

“Ada pasal 2, 3, 11, dan 12 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Kemudian di pasal 22, berkaitan dengan dibukanya rekaman pembicaraan Anggoro dengan MS Kaban—dan ini tidak diakui MS Kaban,” ujar Emerson dalam konferensi pers di kantor ICW, Jumat (4/7) lalu.

Menurut Emerson, Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu ragu untuk menetapkan MS Kaban kalau memang bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat.

“Di luar kasus korupsi, kami mendorong KPK menelusuri kembali soal pencucian uang selama masa MS Kaban menjabat sebagai menteri kehutanan,” kata Emerson.

Dalam kesempatan yang sama, Kurniawan Sabar, Manajer Kampanye Industri Ekstraktif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan bahwa di masa Malem Sambat (MS) Kaban menjabat sebagai menteri kehutanan, banyak masalah seputar pelepasan kawasan hutan, bukan hanya soal kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang telah menjerat terdakwa Anggoro Wijoyo, yang kini juga menyeret nama Kaban.

Emerson menilai, dari sejumlah kesaksian dan fakta yang muncul dalam putusan Putra Nefo dan Anggoro Wijoyo, ditemukan dugaan keterlibatan MS Kaban dalam proyek SKRT. Selain itu, dalam kesaksian Anggoro, terdapat enam kali interaksi dengan MS Kaban yang berkaitan dengan uang atau barang. Dari sejumlah kesaksian lain juga terdapat indikasi bahwa proyek SKRT telah diatur oleh MS Kaban.

Emerson meyakini bahwa vonis Anggoro bukanlah akhir dari segalanya. KPK, kata dia, harus memproses siapapun yang terkait kasus ini, baik dalam konteks korupsi pengadaan barang dan jasa, maupun soal suap-menyuap. 

Menurut Kurniawan, kasus SKRT seharusnya menjadi pemicu tegas bahwa negara tidak boleh main-main dan harus serius dalam menangani korupsi sektor sumber daya alam, terutama kehutanan.

Ia mengakui negara memang rugi besar dalam kasus SKRT. Namun menurut dia, kalau diperiksa lebih dalam, modus dan praktek dalam kasus ini akan mampu membongkar lebih banyak lagi tentang pengelolaan sektor kehutanan yang selama ini tidak beres.

Kurniawan berharap, terbongkarnya kasus ini akan menjadi pintu masuk untuk melihat substansi yang lebih penting lagi terkait pengelolaan kawasan hutan.

“Baru-baru ini saja Kementerian Kehutanan merilis bahwa hanya dari kurun waktu 2012-2014, hanya terjadi 24 ribu hektar laju deforestasi kawasan hutan Indonesia. Ini sangat tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, sebenarnya laju deforestasi jauh lebih besar,” kritik Kurniawan.

Koalisi Masyarakat Anti Mafia Hutan juga menyatakan akan memantau perkembangan proses penanganan kasus SKRT di KPK. Rencana koalisi, jika dalam sebulan ini belum ada perkembangan, koalisi akan mendatangi KPK dan mendesak KPK untuk menetapkan MS Kaban sebagai tersangka.

Selain itu, koalisi juga menyoroti beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hingga saat ini belum diproses.

“Dari sekian banyak anggota DPR, baru empat yang diproses KPK dan sudah dihukum,” ujar Emerson. Ia juga menyebut ada beberapa nama yang menerima uang dari Anggoro namun belum diproses.

“Ada pengakuan juga Suswono—sekarang Menteri Pertanian—yang menyatakan bahwa dia juga sudah menerima, tapi Suswono sudah melaporkan penerimaan itu. Ini harus dikroscek, apakah dia sudah melaporkan semuanya, atau ada yang belum dilaporkan. Kalau memang ada, ya harus diproses hukum,” tutur Emerson.

Ia juga mendesak agar beberapa nama pejabat di Kementerian Kehutanan yang diduga menerima suap tapi belum diproses, agar segera ditindak.

“Ini tantangan bagi KPK ke depan untuk segera menyelesaikan kasus ini. Tidak ada pengecualian walaupun saat ini MS Kaban masuk tim sukses pasangan calon Prabowo-Hatta Rajasa,” tegas Emerson.

 “Melihat beberapa kasus korupsi dan silang sengkarut Kementerian Kehutanan, kita mendorong ke depan agar menteri kehutanan adalah orang yang profesional dan di luar partai politik,” saran Emerson.

Sebab, kata dia, ini menghindari tawar-menawar politik terkait dukungan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

“Kalau kasus ini tidak berlanjut dan Prabowo menang, bisa saja MS Kaban atau Zulkifli Hasan menjadi menteri kehutanan, karena kedua orang ini ada di kubu Prabowo-Hatta Rajasa,” kata Emerson.

“Kita tidak ingin muncul fenomena korupsi sumber daya alam. Ini tugas KPK untuk memprioritaskan kasus ini dan menghasilkan efek jera kepada para pelaku,” tandasnya. 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan