Mudjiono: Benahi Dulu Sistem Database Kependudukan

Pengaplikasian sistem Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dinilai terlalu ambisius. Pemerintah seharusnya memprioritaskan pembenahan sistem data kependudukan sebelum menciptakan produk berupa kartu identitas penduduk elektronik.

Mantan Direktorat Jenderal Informasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Mudjiono, mengatakan, sebelum sistem database kependudukan ditata secara benar, penerapan E-KTP tidak akan efektif. "Walaupun E KTP ini diberi chip dari emas, akan tetap terjadi KTP ganda," ujarnya saat ditemui usai konferensi pers "Meluruskan Persepsi Keliru Proyek e-KTP di sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis (13/10/2011).

Berikut petikan wawancara redaksi www.antikorupsi.org bersama Mudjiono:

Apa yang harus dipersiapkan sebelum menjalankan proyek e-KTP?

Benahi dulu sistem database kependudukan. Pemerintah harus terlebih dahulu menjamin adanya identitas tunggal setiap warga negara yang dikonkritkan dalam Nomor Induk kependudukan. Harus ada jaminan bahwa data ini valid dan benar-benar tunggal. Jika database sudah beres dan dapat dengan mudah diakses karena berbasis sistem online, barulah dirancang aturan teknis penerapannya, misalnya, dibuat sistem untuk pembuatan KTP elektronik.

Bagaimana dengan sistem NIK saat ini?

Sudah ada tapi masih kacau. Untuk membuat NIK yang tunggal, harus dilakukan identifikasi satu orang terhadap 238 juta penduduk Indonesia. Dipastikan tidak ada nomor ganda. Sekarang ini yang terjadi, proses identifikasi hanya dilakukan terhadap 67 juta penduduk yang telah memiliki KTP. Jika ini tidak dibenahi, akan selalu terbuka kemungkinan terjadinya nomor identitas ganda, yang berujung pada pemalsuan data kependudukan.

Terlebih lagi, saat ini sistem database kependudukan kita belum online, karena program ini baru diproyekkan pada proyek KTP massal tahun 2006-2009.

Berapa lama proses persiapan pembenahan NIK?

Diperlukan waktu bertahun-tahun untuk membangun sistem. Sebelum membuat KTP elektronik, seharusnya ada sejumlah tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Pemerintah harus menyiapkan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK), kemudian ditingkatkan menjadi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Tahapan selanjutnya, barulah pembuatan sistem untuk e-KTP dapat dilakukan.

Seharusnya sejak 2007 telah dimulai pembenahan sistem, setelah itu dibuat desain teknisnya. Tahap selanjutnya, dibuat penerapannya.

Mendagri mengatakan, pemberlakuan e-KTP ini dilakukan untuk melakukan pemutakhiran data penduduk?

Ada persepsi yang keliru. Karena verifikasi dalam proses pembuatan e-KTP hanya untuk memverifikasi kepemilikan KTP. Sementara, data NIK yang tunggal akan menjamin data kependudukan yang valid dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti pembuatan paspor, KTP, SIM maupun rekening bank. Tanpa database NIK yang dijamin tunggal, meskipun KTP dibuat chip dari emas, tetap saja ada kemungkinan terjadinya KTP ganda.

Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan