Muladi: Terjadi Manipulasi Dokumen

Sudah diperingatkan, surat diblokir.

Mantan Menteri-Sekretaris Negara Muladi kemarin memenuhi pemeriksaan Tim Pemberantasan Korupsi. Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Gelora Bung Karno terkait dengan pembangunan Hotel Hilton.

Menurut Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Hendarman Supandji, pemeriksaan Muladi untuk mengetahui peralihan dan perubahan hak guna bangunan pembangunan Hotel Hilton.

Seusai pemeriksaan, Muladi mengatakan, sebenarnya surat perpanjangan dan perubahan hak guna bangunan dari aset Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco--perusahaan yang membangun Hotel Hilton--sudah diblokir.

Namun, kata Muladi, surat itu kembali mengalami perubahan ketika dia sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Negara. Keluarnya surat hak guna bangunan Hotel Hilton sama sekali tidak mempertimbangkan surat dari Sekretariat Negara, ujar Muladi di Kejaksaan Agung kemarin.

Berawal dari perubahan pembangunan Hotel Hilton untuk memenuhi kegiatan Konferensi PATA pada 1970-an, ketika itu Gubernur Ali Sadikin meminta PT Indobuildco membangun hotel. Tapi belakangan diketahui PT Indobuildco bukan anak perusahaan Pertamina seperti yang diduga Ali Sadikin.

Muladi menjelaskan, PT Indobuildco mendapat hak guna bangunan pada 1973. Tapi pada 1989 diterbitkan surat hak penguasaan lahan untuk kepentingan negara. Karena alasan itu, kembali dikuasai Sekretariat Negara. Karena itu, perpanjangan hak guna bangunan harus melalui Menteri-Sekretaris Negara, ujarnya.

Pada saat menjabat Sekretaris Negara, Muladi mengatakan, ada permohonan surat perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton yang diajukan Ali Marsjid. Surat itu sempat diparaf tapi kemudian diblokir. Sebab, kata Muladi, surat itu perlu diteliti dan dikaji secara hukum. Penelitian itu termasuk pemenuhan kewajiban dari PT Indobuildco kepada Gelora Bung Karno, ujarnya. Belum selesai surat diteliti, terjadi pergantian pemerintah. Muladi mengatakan, persoalan surat itu kemudian ditangani oleh penerusnya.

Muladi menegaskan, surat yang telah diblokir tapi kemudian dicabut kembali merupakan tindakan tidak terpuji. Ketika menjabat, kata Muladi, surat tersebut belum bertanggal dan bernomor. Tapi anehnya, setelah tidak lagi menjabat, surat itu keluar dengan nomor dan tanggal. Padahal sudah diperingatkan staf Sekretariat Negara bahwa surat itu sudah diblokir, ujar mantan Menteri Kehakiman itu. Muladi mengaku dirugikan dan akan melaporkan ke polisi adanya manipulasi dokumen itu. DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 30 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan