Mulyana Dituntut Lagi; Jaksa Juga Tuntut RM Purba 15 Bulan Penjara
Anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana Wira Kusumah dan Kepala Biro Distribusi dan Logistik KPU Richard Manusun Purba dituntut jaksa penuntut umum. Mulyana dituntut penjara 18 bulan, sedangkan Purba 15 bulan. Keduanya dituntut membayar denda masing-masing Rp 75 juta.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Khaidir Ramly dan Agus Salim di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11). Menurut jaksa, Mulyana dan Purba terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang tercantum dalam dakwaan subsider.
Jaksa juga mengatakan, Mulyana dan Purba tidak terbukti melakukan korupsi yang tercantum dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 2 UU No 31/1999.
Sebelumnya, Mulyana telah dijatuhi hukuman penjara untuk kasus penyuapan terhadap auditor BPK Khairiansyah Salman. Mulyana dan sejumlah anggota KPU lain mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Langkah perlawanan ini dianggap sebagian kalangan sebagai corruption fight back.
Ubah data
Menurut jaksa, Mulyana dan Purba telah mengubah data dokumen perusahaan PT Lima Wira Wisesa, PT Nadia Mitra Wangi, dan PT Bukit Permata Batu Mas yang akan mengikuti prakualifikasi lelang sehingga perusahaan tersebut dinyatakan lulus prakualifikasi dan membentuk konsorsium dengan PT Survindo Indah Prestasi.
Mulyana dan Purba telah menetapkan dan mengusulkan PT SIP sebagai calon pemenang pelelangan pengadaan kotak suara Pemilu 2004 kepada KPU, padahal PT SIP tidak memenuhi persyaratan dari segi sumber daya manusia, keuangan, peralatan, dan fasilitas lain.
Mulyana dan Purba selama melaksanakan tugasnya selaku ketua dan sekretaris panitia pengadaan kotak suara Pemilu 2004 tidak terungkap pernah mendapat keuntungan dari pengadaan kotak suara itu melainkan telah memberikan keuntungan kepada Sihol P Manullang atau kepada PT SIP Rp 15,749 miliar.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan (F-PDIP, Sumatera Utara II) mendukung langkah KPK memberantas korupsi. Tapi kok terkesan ada diskriminasi. Mulyana sampai dituntut dua kali, sementara yang lain masih bebas, ujarnya.
Karena perlakuan tidak adil itu, menurut Trimedya, sangat wajar jika Mulyana mengajukan uji materi UU KPK ke MK. Itu hak konstitusional Mulyana dan kawan-kawan. KPK enggak usah kebakaran jenggot, katanya.
Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, yang juga sudah dihukum, dalam keterangan tertulisnya juga mengemukakan adanya propaganda corruption fight back. Itu menunjukkan betapa tipisnya kuping pimpinan KPK, tulis Nazaruddin yang juga mengatakan, Mengajukan uji materi ke MK adalah hak saya. (vin/bdm)
Sumber: Kompas, 1 Desember 2006