Mulyana Siap Dikonfrontasi dengan Khariansyah

Sussongko Suhardjo hari ini diajukan sebagai saksi.

Mulyana W. Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum yang menjadi terdakwa kasus penyuapan senilai Rp 300 juta, siap dikonfrontasikan dengan Khairiansyah Salman, auditor Badan Pemeriksa Keuangan yang menjebaknya.

Kuasa hukum Mulyana, Sirra Prayuna, menyatakan, pihaknya sangat siap menghadapi kesaksian Khariansyah dalam persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di gedung Upindo, Jalan H R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini. Kami tetap pada pernyataan awal bahwa Khairiansyah secara sistematis sengaja menjebak klien kami, Mulyana, kata Sirra saat dihubungi Tempo kemarin.

Ia mengungkapkan, kuasa hukum Mulyana mempunyai sejumlah bukti kuat untuk diajukan kepada majelis hakim bahwa yang dilakukan kliennya bukan merupakan penyuapan, tapi masuk dalam sebuah skenario jebakan. Kami sudah menyiapkan sejumlah hal dan fakta penting untuk mengungkapkan bahwa klien kami tidak seperti apa yang dikatakan Khariansyah.

Sirra tidak bersedia menyebutkan bukti dan fakta yang akan dipakai untuk membantah tuduhan terhadap Mulyana. Besok (Senin) di persidangan akan kita buktikan, pokoknya seru nanti, katanya. Sirra mengaku sudah berkoordinasi dengan Mulyana dan kuasa hukum lainnya untuk menyiapkan pertanyaan kepada Khairiansyah, terutama terkait dengan tugas dan perannya sebagai auditor BPK.

Khairiansyah tidak bisa dihubungi saat Tempo hendak menanyakan kesiapannya menjadi saksi dalam perkara Mulyana. Telepon selulernya aktif, tapi beberapa kali dihubungi, tidak diangkat.

Sidang Mulyana yang dipimpin hakim Masrudin Chaniago hari ini juga akan mengajukan Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal KPU Sussongko Suhardjo dan staf Sekretariat Jenderal KPU Mubari.

Sussongko Suhardjo dijadikan tersangka penyuapan bersama-sama Mulyana, tapi kasusnya disidangkan secara terpisah. Mereka diancam hukuman lima tahun penjara karena didakwa melakukan penyuapan terhadap pegawai negeri sipil dengan maksud tertentu.

Jaksa penuntut umum Muhibuddin mengungkapkan, terdakwa Sussongko bersama-sama Mulyana telah memberikan uang hampir Rp 300 juta kepada pegawai BPK Khairiansyah Salman. Uang itu dimaksudkan agar laporan hasil audit investigasi terhadap pengadaan kotak suara Pemilu 2004 bersih dari hal-hal yang mengarah kepada tuduhan korupsi, kolusi, nepotisme, kata Muhibuddin saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Muhibuddin, uang suap itu diberikan sebanyak dua kali dalam bentuk tunai dan traveler cheque. Pemberian pertama Rp 150 juta pada 3 April di kamar 709 Hotel Ibis, Slipi, Jakarta. Kedua, sisanya dalam bentuk empat lembar cek pecahan Rp 25 juta pada 8 April di kamar 609 di hotel yang sama. Uang itu diberikan langsung oleh Mulyana yang kemudian tertangkap tangan pada saat kejadian. ANTON APRIANTO

Sumber: Koran Tempo, 11 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan