Muspida Itu Peninggalan Orba

Musyawarah pimpinan daerah atau muspida sebenarnya merupakan peninggalan Orde Baru yang seharusnya sudah tidak ada, terutama sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam APBD pun sebenarnya dana rutin untuk muspida sudah tidak diperbolehkan sesuai Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Masyarakat Ray Rangkuti, Sabtu (25/11), muspida merupakan format politik Orde Baru (Orba) yang dimaksudkan untuk forum koordinasi, tetapi kenyataannya menjadi pengawasan yang dapat mematikan kreativitas publik. Dengan UU No 32/2004, seharusnya muspida dengan sendirinya bubar. Kalau masih ada, sebenarnya salah besar, kata Ray.

Menurut Ray, sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah, yang ada kini adalah unsur pemerintah daerah, yaitu kepala daerah, DPRD, yang punya kewenangan masing-masing. Semua keputusan untuk menyelesaikan masalah daerah sudah ada di tangan kepala daerah dan DPRD sehingga muspida tak diperlukan lagi, apalagi dibiayai dana daerah. Kepala daerah juga punya hak prerogatif membuat keputusan, katanya.

Sementara itu, Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman mengatakan muspida merupakan forum koordinasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No 10/1986 tentang Muspida. Dalam forum itu, instansi daerah tak boleh saling mencampuri kewenangan.

Forum itu dibentuk untuk menyelesaikan masalah antarsektor, seperti masalah keamanan, penanggulangan bencana, atau penanganan konflik. Permendagri 13/2006 sekarang kan berbasis kinerja. Jadi tidak ada lagi dana rutin muspida. Yang ada program. Muspida cuma forum koordinasi, tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan, katanya. (SIE)

Sumber: Kompas, 27 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan