Mutasi Pejabat Pemerintah Kota Tomohon dari LP Cipinang Dibatalkan
Gubernur Sulawesi Utara SH Sarundajang membatalkan mutasi pejabat Pemerintah Kota Tomohon yang berdasarkan nota dinas Wali Kota Tomohon (nonaktif) Jefferson SM Rumajar. Nota dinas itu dikirimkan Jefferson dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Ia ditahan karena didakwa mengorupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tomohon 2006-2008 senilai Rp 33,4 miliar.
Christian Sumampouw, Kepala Bagian Humas Pemerintah Provinsi Sulut, Kamis (13/1) di Manado, menjelaskan, surat perintah Gubernur berlaku efektif saat menunjuk pelaksana tugas Sekretaris Kota Tomohon Arnold Poli menggantikan pejabat lama, Laurens Bulo, dan pejabat Sekretaris Kota Jani Albert Tulus yang ditunjuk dengan nota dinas dari Jefferson.
Penetapan Arnold Poli, yang sebelumnya menjabat Asisten I Pemprov Sulut sebagai Pelaksana Sekretaris Kota, diterima politisi dan birokrat di Tomohon. Ia dinilai sebagai solusi mengatasi kekacauan birokrasi di Tomohon. ”Selain ia orang Tomohon, Arnold Poli juga dekat dengan Jefferson,” jelas Paulus Sembel, anggota DPRD Kota Tomohon.
Pelaksana Tugas Wali Kota Tomohon Jemmy Eman mengakui, Gubernur memiliki kewenangan menunjuk pejabat sekretaris kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. ”Saya ikut saja,” katanya.
Eman mengatakan, ia ke depan akan membenahi posisi jabatan eselon II dan eselon III yang dinilainya rancu. Ia berharap pejabat di Tomohon tidak lagi dalam kubu pro dan kontra atas jabatan sekretaris kota.
Menurut pemantauan Kompas di pemerintahan Kota Tomohon, Kamis, masih terjadi kekacauan birokrasi. Beberapa posisi masih dijabat dua orang. Misalnya, Asisten II Bidang Ekonomi dijabat Laurens Bulo sesuai surat perintah Gubernur ternyata disandang juga AE Paat, pejabat versi nota dinas Jefferson. (zal)
Sumber: Kompas, 14 Januari 2011