Nama-nama Jaksa Tercela Diminta Kejagung
Komisi Kejaksaan diminta menyerahkan secara spesifik nama-nama jaksa yang dilaporkan melakukan perbuatan tercela dalam perilaku dan kinerja. Bagian Pengawasan Kejaksaan Agung menjanjikan akan mengevaluasi dan menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat tersebut.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan MS Rahardjo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (22/6). Rahardjo dan Komisi Kejaksaan bertemu di Kejagung, Jumat siang.
Menurut Rahardjo, pertemuan itu antara lain membahas klarifikasi data dan laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui Komisi Kejaksaan. Perihal laporan masyarakat kepada Komisi Kejaksaan yang disampaikan ke Kejagung, Rahardjo mengatakan, laporan itu belum menyajikan nama-nama jaksa yang diadukan secara spesifik.
Bulan Mei lalu, Komisi Kejaksaan menyerahkan 116 laporan masyarakat yang layak ditindaklanjuti ke Kejagung. Laporan terbanyak mengenai jaksa di Kejati DKI Jakarta (22 laporan), Sumatera Utara (14 laporan), Jawa Tengah (13 laporan), dan Jawa Barat (11 laporan).
Sementara Maria Ulfah Rombot mengatakan, laporan sudah ditindaklanjuti Kejagung dengan baik. Jadi, enggak usah khawatir, kata Maria.
Menurut Rahardjo, laporan pengaduan masyarakat yang diterima Bagian Pengawasan selalu ditindaklanjuti Kejagung ataupun Bagian Pengawasan kejaksaan di daerah. Sepanjang tahun 2006-2007, sudah puluhan jaksa dijatuhi sanksi. Ada juga jaksa yang dipecat karena terlibat narkotika, masuk penjara karena narkoba, langsung dipecat sebagai jaksa, kata Rahardjo.
Bagian Pengawasan juga terlibat dalam mutasi dan promosi jaksa. Jaksa-jaksa yang dimutasi dan dipromosikan selalu dicek oleh Bagian Pengawasan Kejagung. (idr)
Sumber: Kompas, 25 Juni 2007