Nama Susno Kembali Disebut Sebagai Penjamin Anggodo Widjojo
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji terus berupaya memenangkan haknya sebagai whistle blower yang seharusnya dilindungi. Namun, di tengah polemik dua kasus yang menjerat dirinya, nama Susno kembali disebut-sebut sebagai penjamin Anggodo Widjojo, terdakwa kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (6/7)
Menurut saksi Harjono, terdakwa menyebut nama Susno untuk memastikan penangguhan penahanan Ari Muladi. ''Anggodo yang bilang, wis to Mas (sudahlah, Mas) akan saya temukan dengan Susno kalau tidak percaya. Tapi, saya enggak tahu apa maksud Anggodo bilang seperti itu,'' papar Harjono yang tidak lain merupakan paman Ari Muladi di hadapan majelis hakim.
Dia menuturkan, pernyataan tersebut diungkapkan Anggodo ketika bertemu dirinya di Cafe Oh La La pada awal September 2009. Pertemuan itu bertujuan untuk membantu Ari yang tengah ditahan di Mabes Polri.
Anggodo berjanji mengeluarkan Ari jika yang bersangkutan mau kembali pada keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) awal yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK menerima duit suap. ''Sebatas bicara masalah membantu Ari, tidak bicara masalah uang sama sekali,'' tegasnya.
Permintaan Anggodo itu kemudian disampaikan Harjono kepada Ari. Menurut Harjono, ketika ditanya BAP mana yang benar, Ari menjawab bahwa BAP kedua adalah yang sesuai fakta.
Kala itu, kata Harjono, Ari menyatakan menyesal telah membawa nama dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Dia mengakui bahwa BAP pertama telah direncanakan. Namun, Ari mengungkapkan bahwa uang dari Anggodo tersebut memang diberikan kepada Yulianto.
''Saya tanya Ari, sudah kasih uangnya?'' kata Harjono. ''Dia menjawab, aku njaluk tulung uwong (Saya minta tolong orang lain). Waktu saya tanya kenapa dia bilang begitu pada BAP pertama, dia bilang iku wis diskenario (itu sudah direncanakan). Yang kedua, dia bilang enak men aku tok sing mlebu (Enak saja, kok hanya saya yang masuk penjara,)'' papar Harjono.
Keterangan saksi lainnya, Sugeng Teguh Santosa, hampir seragam dengan Harjono. Sugeng yang juga kuasa hukum Ari Muladi itu menyebutkan, dalam dua kali pertemuan di Cafe Oh La La, Anggodo membahas cara membujuk Ari sehingga mau kembali pada BAP awal. ''Ari akan dibantu penangguhan penahanan. Pokoknya, dalam dua pertemuan itu, ada janji Ari dibebaskan,'' tegas Sugeng.
Ketika jaksa penuntut umum (JPU) Suwarji menanyakan apakah saksi pernah bertemu kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, Sugeng membenarkan. Dia mengaku beberapa kali bertemu Bonaran.
Sugeng mengaku pernah bertemu Bonaran lagi di kantornya atas inisiatif Bonaran. Saat itu ada pembahasan soal duit. Menurut Sugeng, Bonaran menawarkan Rp 1 miliar. Masing-masing Rp 500 juta untuk dirinya dan kliennya. ''Kalau setuju, cair dalam waktu tiga hari,'' ungkap Sugeng menirukan ucapan Bonaran.
Soal tawaran tersebut, Sugeng maupun kliennya memilih untuk menolak. Menurut Sugeng, Ari tidak bersedia menerima karena takut akan dikonfrontasi dengan orang-orang yang dia sebut, seperti Bibit dan Chandra, jika kembali pada BAP awal.
Setelah mendengar kesaksian Sugeng, Anggodo meradang. Dia menuding justru Sugeng dan Ari yang memeras dirinya dengan meminta duit Rp 3 miliar. Anggodo menyatakan Sugeng sudah memiliki motif sejak pertama bertemu dirinya di Cafe Oh La La. ''Waktu itu, Saudara beri saya kartu nama. Ada pesan apa Saudara? Kita kan sudah kenalan dan salaman. Saya curiga, Saudara mulai mencari,'' tuding Anggodo.
Selain Harjono dan Sugeng, sidang kemarin menghadirkan dua saksi lain. Yakni, rekan kerja Sugeng, Gregorius Brunojacko, dan penyidik KPK Rony Samtana. Sidang lanjutan akan dilangsungkan Selasa mendatang (13/7). Saksi yang akan dihadirkan, antara lain, Raja Bonaran Situmeang, Bambang Sujadmiko, Harjono, dan Abdul Haris Semendawai (ketua LPSK). (ken/fal/c5/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 7 Juli 2010