Nama yang Disebut Sarjan Harus Diproses Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi harus memproses hukum semua anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dan mantan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dinyatakan terlibat dalam perkara korupsi yang dilakukan anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir.
”Jika nama-nama yang disebut dalam putusan majelis hakim itu tidak diproses hukum, KPK dapat disebut telah melakukan diskriminasi hukum atau tebang pilih,” kata guru besar hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, Kamis (29/1) di Jakarta.
Dalam putusannya pada Rabu lalu, majelis hakim menyatakan, korupsi yang dilakukan Sarjan, yaitu dalam memproses persetujuan usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tidak berdiri sendiri.
Korupsi itu melibatkan anggota Komisi IV DPR, yaitu Yusuf Emir Faisal, Hilman Indra, dan Azwar Chesputra. Turut terlibat pula adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman, Direktur Utama PT Chandratex Indoartha Chandra Antonio Tan, dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Sofyan Rebuin. Dari nama-nama itu, sekarang baru Yusuf Emir Faisal dan Chandra Antonio Tan yang diproses hukum oleh KPK. (NWO)
Sumber: Kompas, 30 Januari 2009