Nantang Sarjana Adu Komputer; Nur, Siswa SMU yang Terlibat Pembobolan Kas Negara Rp3 Miliar

Mengenakan baju kaus warna kuning dengan celana training warna biru laut bergaris, Nur -- salah seorang tersangka kasus pemalsuan slip setoran DR untuk memperoleh surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) -- berbaur dengan 10 tahanan lainnya di Mapolda. Dia menjadi perhatian, bukan semata karena keterlibatannya dalam kasus yang merugikan negara Rp3,126 miliar itu. Namun, karena statusnya yang masih siswa kelas III salah satu SMU di Samarinda.

KALAU urusan main-main dengan komputer, Nur disebut-sebut lumayan hebat. Bukan hanya A’an, teman sekontrakannya di Samarinda yang mengacungi jempol, tapi kepala SMK tempat Nur selama ini sekolah, M Adrinato, juga mengakuinya.

Menurut Adrinato, selama ini Nur memang dikenal pandai komputer sesuai dengan jurusan yang diambilnya, yaitu Teknik Informatika dengan pendalaman ilmu pada multimedia dan programming.

Kemampuannya itu, juga telah dibuktikan. Dia berhasil mendesain dokumen, membuat slip DR yang menjadi syarat keluarnya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Ternyata slip setoran DR itu palsu. Petugas Dishut terkecoh.

Nur sendiri begitu yakin dengan kemampuannya itu. Makanya, ketika diperiksa polisi Sabtu lalu, dia sempat sesumbar untuk beradu kemampuan komputer dengan orang yang lebih dewasa darinya, termasuk mahasiswa atau sarjana komputer sekalipun.

Saya kaget juga saat tahu dia (Nur, Red.) terlibat dalam pemalsuan dokumen. Tapi, dari kepandaiannya memainkan komputer itu memang mungkin saja terjadi, ujar Adrinato, sang kepala sekolah.

Entah dapat kiriman orangtua atau hasil utak-atik komputer, yang jelas biaya sekolah Nur selalu dibayar lunas. Itu, mengesankan Nur selalu memiliki uang yang cukup.

Terlebih lagi, kata Adrinato, bila ke sekolah Nur kadang bersama dengan teman-temannya (yang tidak satu sekolah) mengendarai mobil.

Memang, cerita A’an, selama ini Nur sering menerima order untuk pengetikan daftar log dari pengusaha kayu. Dari situ, Nur bisa mendapatkan uang Rp1 juta hingga Rp3 juta. Luar biasa untuk ukuran seorang siswa SMU.
Saya sempat bilang padanya hati-hati jangan sampai terlibat illegal logging, ujar A'an.

Nur, kini meringkuk di tahanan Polda Kaltim. Dia harus berpisah dengan kawan sekolahnya yang kemarin melakukan tur setelah mengikuti ujian akhir 15 Mei lalu.

Apapun kemampuan yang dimiliki Nur, yang jelas, dia kini harus mempertanggungjawabkan hasil utak-atik komputernya itu di depan hukum. Dia -- bersama 3 orang lainnya -- disangka terlibat pemalsuan surat-surat yang merugikan negara Rp3,126 miliar.

Bersama komplotannya itu, dia ikut dijerat Undang-undang Nomor 31/1999 tentang korupsi, Undang-undang Nomor 20/2002 subsider pidana penadahan dan pemalsuan surat-surat. (aris darmawan)
Sumber: Kaltim Pos, Senin, 24 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan