Nasib Anas Bergantung Pembuktian Nazaruddin
Tertangkapnya Nazaruddin dinilai bisa membuat nasib Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum berada di ujung tanduk jika Nazaruddin bisa membuktikan semua tudingan yang selama ini ditujukan kepada Anas.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP PD, Max Sopacua, Dewan Kehormatan bisa mengusulkan kepada Dewan Pembina untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) sekaligus pergantian ketua umum jika Nazaruddin mampu membuktikan secara hukum keterlibatan Anas Urbaningrum.
”Karena kalau terbukti bersalah itu penetapannya berdasarkan AD/ART. Dewan Kehormatan yang mengusulkan berdasar fakta hukum kemudian Dewan Pembina yang memutuskan,” ujarnya di Jakarta.
Dia menyatakan, Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono mempunyai otoritas penuh untuk mengganti ketua umum demi menyelamatkan partai. Kendati demikian, mekanisme penggantian ketua umum juga tidak akan mudah, karena mekanismenya panjang sebelum diputuskan oleh Dewan Pembina.
Sementara itu, Wakil Sekjen DPP PD, Angelina Sondakh enggan berkomentar terkait penangkapan Nazaruddin. Politikus yang ikut disebut-sebut oleh Nazaruddin ini menyerahkan semua proses hukum pada KPK. ”Serahkan kepada KPK untuk bekerja dengan baik,” katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan anggota Komisi X DPR, I Wayan Koster. Politikus dari Fraksi PDIP yang disebut-sebut ikut terlibat kasus Sesmenpora ini mengapresiasi kinerja aparat yang berhasil menangkap Nazaruddin dan mendukung KPK memprosesnya secara hukum. ”Saya mendukung KPK agar bekerja profesional memproses Nazaruddin,” tegasnya.
Ada Sesuatu
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mengingatkan, tidak ada alasan untuk menunda-nunda pemulangan Nazaruddin ke Indonesia. Menurut dia, karena Nazaruddin ditangkap dan ditangani Interpol maka perjanjian ekstradisi tidak diperlukan dalam upaya pemulangan buronan KPK tersebut.
’’Sekarang sudah dalam penanganan Interpol, maka kerjasama yang harus dilakukan adalah Interpol Indonesia dengan Interpol dunia,’’ tegasnya.
Dia menyatakan, jika Nazaruddin telah tiba di Indonesia, maka yang bersangkutan juga perlu mendapatkan perlindungan sebagai saksi, sesuai dengan perintah Presiden SBY agar keselamatan Nazaruddin dijaga dengan ketat. ’’Dengan mengatakan Nazar harus dikawal dan dilindungi, Presiden pasti tahu ada sesuatu yang belum diketahui publik,’’ tegasnya.(J22,K32, J22,D3-25,35)
Sumber: Suara Merdeka, 10 Agustus 2011