Nasib Susno di Ujung Tanduk

“Kalau jadi tersangka, otomatis dia nonaktif seperti (pimpinan) KPK itu."

Inspektur Pengawasan Umum Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Jusuf Manggabarani hari ini akan menyerahkan hasil pemeriksaan atas Susno Duadji kepada Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Kepala Badan Reserse Kriminal yang juga berpangkat komisaris jenderal itu kemarin dimintai keterangan dalam kaitan dengan laporan dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini nonaktif dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia.

Dalam tim gabungan pemeriksa itu terdapat pula Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Inspektur Jenderal Oegroseno. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 12.00 hingga 14.30 WIB. "Kami melihat indikasi pelanggaran etika profesi dan disiplin. Harus dilihat dengan aturan dan ketentuan yang ada,” kata Oegroseno.

Selain Susno, tim gabungan akan memanggil dan meminta keterangan beberapa penyidik di bawah Susno. "Yang sudah dimintai keterangan baru Direktur II (Ekonomi dan Khusus) Brigadir Jenderal Edmond Ilyas," Oegroseno menjelaskan. Namun, ia menolak menyebutkan apa hasil dan kesimpulan pemeriksaan itu.

Jusuf Manggabarani, yang dimintai komentar seusai pemeriksaan, juga menolak membeberkan isi rekomendasi yang akan ia serahkan kepada Kapolri. "Hari ini rekomendasi disusun, besok dikoreksi, langsung diantar menghadap Kapolri," katanya kemarin.

Rekomendasi itu akan dilaporkan sebagai masukan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap Susno Duadji. "(Tindakan) apa yang harus kami ambil dalam rangka tindak lanjut persoalan ini," kata Jusuf.

Dia menyebutkan beberapa kemungkinan tindakan yang akan diambil itu. “Jika ada pidana, ditangani reserse. Pelanggaran disiplin oleh provos, dan etika profesi ditangani Kepala Pusat Bidang Profesi," ujar Jusuf. Ia belum bisa memastikan apakah akan ada sidang kode etik terbuka untuk Susno.

Apabila dalam penyelidikan ini ditemukan bukti bahwa Susno melakukan tindak pidana, Jusuf menjelaskan, nantinya Mabes Polri akan membentuk tim khusus dari Inspektorat Pengawasan dan Divisi Profesi. “Sekarang apa sih yang tidak berani kami periksa?" ujarnya.

Tentang kemungkinan penonaktifan Susno, Jusuf mengatakan hal itu harus menunggu kepastian status hukum Susno dulu. "Kalau bukti permulaan cukup, jadi tersangka. Kalau jadi tersangka, otomatis dia (Susno) nonaktif seperti (pimpinan) KPK itu."

Upaya meminta konfirmasi Susno hingga tadi malam tak beroleh hasil. Para wartawan yang menunggu di kantornya pun kecewa karena Susno meninggalkan gedung Badan Reserse Kriminal tanpa diketahui para pemburu berita.

Kemarin tim kuasa hukum pembela dua pemimpin nonaktif KPK gagal menemui Kepala Polri Bambang Hendarso. Rencananya, mereka akan melaporkan kasus Susno. Susno dilaporkan bertemu dengan buron, Anggoro Widjojo, Direktur PT Masaro Radiokom, di Singapura pada 10 Juli lalu. Padahal, pada 7 Juli, pimpinan KPK pernah menyampaikan surat kepada Susno yang menginformasikan bahwa Anggoro Widjojo masuk daftar pencarian orang setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Tapi Kabareskrim ternyata menemui di sana dan tidak menangkap orang yang telah di-DPO-kan tadi," kata salah satu anggota tim, Ahmad Rivai. CORNILA DESYANA | TOMI ARYANTO

Pertemuan yang Aneh: Buron dengan Pemburu

Sorotan terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Susno Duadji terus bertambah. Kemarin Tim Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi melansir kabar panas. Susno dikabarkan sempat melakukan pertemuan dengan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo di Singapura. Padahal saat itu nama Anggoro sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). “Pertemuan SD dan AW setelah status AW masuk DPO aneh,” kata Ahmad Rivai, anggota Tim Pembela KPK.

Pembanding:

Antasari Azhar, Ketua (nonaktif) KPK, yang pernah bertemu dengan Anggoro Widjojo di Singapura, dinilai Kapolri Bambang Hendarso telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi berupa berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi.

2008

22 Agustus:
KPK menerbitkan surat permohonan cekal terhadap Anggoro dan jajaran pimpinan PT Masaro Radiokom.

8 Oktober
KPK menyelidiki pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2007 senilai Rp 730 miliar.

2009

23 Juni:
KPK menetapkan status tersangka atas Anggoro dalam kasus pengadaan alat SKRT Departemen Kehutanan 2007.

10 Juli:
Susno Duadji dan Anggoro bertemu di Singapura.

7 Juli:
KPK mengirim surat laporan ke Kabareskrim dan kepolisian daerah di seluruh Indonesia tentang status DPO atas nama Anggoro Widjojo.

15 Juli:
Susno datang ke kantor KPK dan bertemu dengan empat pimpinan lembaga antikorupsi itu. Saat itu Susno mengungkap tentang pertemuannya dengan Anggoro.

5 Oktober :
Tim Pembela KPK hendak melaporkan Susno ke Kapolri Bambang Hendarso Danuri soal pertemuannya dengan Anggoro, tapi gagal.

“Anggoro sudah DPO, sudah ada status DPO di polda-polda. Seharusnya Susno sudah tahu.”

Taufik Basari,
salah satu anggota Tim Pembela KPK.

“Sekarang apa sih yang tidak berani kami periksa.”

Komisaris Jenderal Jusuf Manggabarani,
Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri.

NASKAH | DWI WIYANA | CORNILA DESYANA | AMIRULLAH | EVAN | ILUSTRASI: IMAM YUNNI (TEMPO)

Sumber: Koran Tempo, 6 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan