Naskah Akademik RPP Prosedur Pemberian Kompensasi dan Restitusi
Wednesday, 27 February 2008 - 00:00
Pemberian Kompensasi dan Restitusi dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) merupakan salah satu bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam hal ini pengaturan lebih lanjut mengenai kedua hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karena itu ICW bersama dengan ICJR dan Koalisi Perlindungan Saksi selanjutnya mengambil inisiatif untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) berkaitan dengan Pemberian Kompensasi dan Restitusi.