Naskah Akademik RPP Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Bagi Saksi
Wednesday, 27 February 2008 - 00:00
Pemberian bantuan bagi saksi dan/ atau korban dalam praktik hukum di Indonesia merupakan hal baru. Melalui UU Perlindungan Saksi dan Korban terlembagakan sebagai salah satu fungsi dan tugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam kerangka tugas institusionalnya. Naskah Akademik ini disusun dalam rangka memberikan dasar-dasar pemikiran dan konseptual bagi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara
Penentuan Kelayakan, JangkaWaktu dan Besaran Biaya Pemberian Bantuan bagi Saksi dan/ atau Korban.