Nazar Sembunyi di Negeri Seram

Pada hari penangkapan M. Nazaruddin di Cartagena, Kolombia, Presiden Juan Manuel Santos membuat pernyataan penting soal keamanan negerinya. Dia menegaskan, pihaknya akan mengubah strategi keamanan negeri itu."Konflik sipil telah memasuki tahap baru,"ujarnya dalam perayaan 192 tahun Pertempuran Puente de Boyaca.

Maklum, pemerintah Kolombia sudah lama berusaha mengatasi milisi bersenjata yang memberontak dan paramiliter sindikat narkoba. Sejak 47 tahun lalu, pemberontak komunis FARC dan kartel-kartel narkoba membuat kerusuhan di negara Amerika Latin itu.Tak mengherankan jika Bogota, ibu kota negeri itu, masuk daftar nomor satu kota paling berbahaya di dunia.

Pada Agustus tahun lalu, Bogota diguncang ledakan bom mobil. Dua bulan kemudian, bom menyalak kembali di sana. Bukan hanya itu, geng-geng bersenjata di sana juga rajin menculik warga sipil guna ditukar dengan uang tebusan."Saya punya pengalaman buruk di Bogota,"kata Rock, seorang wisatawan asal Amerika Serikat, kepada situs wordtravels.

Rock mengaku dirampok selepas keluar dari Hotel Tanqendama, hotel bintang lima di Bogota. "Mereka menguntit kami," katanya lagi. "Saya tak melihat satu pun polisi."Kondisinya agak berbeda dengan Cartagena, yang merupakan tujuan wisata utama turis mancanegara.Kota berpenduduk sekitar 900 ribu jiwa ini diakui sebagai Situs Warisan Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Kota terbesar kelima di Kolombia ini dikenal dengan keindahan alam dan arsitektur bangunannya. Asalkan Anda tak memakai jam Rolex atau perhiasan Anda aman," kata Tony, wisatawan asal Florida, Amerika, yang pernah ksana.Kota itu sedang menjadi tuan rumah kompetisi sepak bola bergengsi U-20 World Cup.

Kompetisi dunia sepak bola usia di bawah 20 tahun ini ramai disiarkan televisi di sana.Tak mengherankan bila ribuan pasang mata di seluruh Amerika Selatan tertancap ke Cartagena. Selama 275 tahun kota itu berada di bawah kekuasaan Spanyol. Kota pelabuhan di pantai utara Kolombia ini didirikan pada 1533 oleh Jenderal Don Pedro de Heredia dari Spanyol. REUTERS | WORLDTRAVELS | ANDREE PRIYANTO

------------------
Polisi Tangkap Syarifuddin
Bekas Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin kabur ke Cartagena, Kolombia, menggunakan paspor sepupunya, M. Syarifuddin. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan paspor Syarifuddin yang digunakan Nazar asli. "Paspornya asli, tapi dipergunakan secara palsu," kata Patrialis di kantornya kemarin.

Juru bicara Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Medan, Chairil Luthfi, mengatakan paspor milik Syarifuddin beralamat di Jalan Garu I Nomor 7, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Medan. "Paspor M. Syarifuddin yang digunakan Nazaruddin dicetak pada 2008 oleh Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Medan," kata Chairil kemarin.

Chairil menduga tersangka kasus wisma atlet SEA Games itu bisa leluasa menembus petugas imigrasi karena wajahnya mirip Syarifuddin. "Foto M. Syarifuddin dengan wajah Nazaruddin sekilas memang amat mirip. Hanya wajah M. Syarifuddin lebih terlihat berisi (gemuk) dibanding wajah Nazaruddin yang sering ditayangkan televisi atau koran," ujarnya.

Tim Reserse Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencokok Syarifuddin saat melintas di Jalan Alfalah, Medan, kemarin. Kepala Vice Control Direktorat Reserse Umum Polda Sumatera Utara Komisaris Saptono mengatakan Syarifuddin diduga melanggar Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggunaan paspor untuk orang lain. "Kami akan selidiki motif Muhammad Syafruddin memberikan paspornya dipakai Nazaruddin," katanya kemarin.

Saptono mengatakan, jika terbukti menyerahkan paspornya untuk dipakai Nazar, Syarifuddin terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Syarifuddin membantah tudingan menyerahkan paspornya ke Nazaruddin. Ia mengaku paspor tersebut hilang di rumah Yunus Rasyid. "Paspor saya yang digunakan Nazaruddin untuk pergi ke Singapura hilang di rumah Pak Yunus Rasyid, Juni lalu," ujarnya.

Nazaruddin ditangkap di Cartagena pada Ahad malam waktu setempat oleh Interpol Kolombia. Saat ditangkap, ia mengantongi paspor atas nama Syarifuddin. Paspor Nazaruddin sendiri sudah dicabut Direktorat Jenderal Imigrasi pada awal Juli lalu.

Tempo mencoba menelusuri alamat paspor Syarifuddin itu. Alamat tersebut digunakan untuk kantor Perusahaan Daerah Air Minum, unit reservoir Amplas. Namun Jalan Selamat 172, yang biasa juga disebut sebagai Jalan Garu I, ternyata rumah milik Muhammad Yunus Rasyid, mantan Wakil Ketua DPRD Medan dan bekas Ketua Partai Persatuan Pembangunan Kota Medan.

"Setahu saya, M. Syarifuddin adalah anak Yunus Rasyid. Setelah saya cek di kartu keluarga, saya baru ingat Nazaruddin adalah keponakan Muhammad Yunus Rasyid," kata Rojab Hasibuan, Lurah Harjosari I, kepada Tempo.

Yunus tercatat sebagai Komisaris PT Anugrah Nusantara, perusahaan milik Nazar. Perusahaan milik Nazar ini mendapat proyek pengadaan peralatan pabrik vaksin flu burung senilai Rp 718 miliar di Kementerian Kesehatan pada 2008.

Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sumatera Utara Borkat Hasibuan membenarkan Yunus adalah paman Nazaruddin." Ayah Nazaruddin adalah saudara kandung Yunus Rasyid," kata Borkat. Tahun lalu Yunus resmi bergabung di Partai Demokrat dengan jabatan Wakil Sekretaris Sumatera Utara.l SAHAT SIMATUPANG | ISMA SAVITRI
-------------
Nazar Akan Dideportasi
Tim penjemput tersangka kasus suap wisma atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, terbang ke Kolombia kemarin malam. "Sekitar pukul 19.00, tim gabungan berangkat ke Bogota," ujar juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam.

Penjemputan dilakukan oleh tim gabungan Interpol, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tim yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Brigadir Jenderal Anas Yusuf itu bertugas mengurus teknis pemulangan Nazaruddin.

Namun Anton belum bisa memastikan waktu pemulangan. "Tentu butuh waktu untuk bernegosiasi dengan pemerintahan sana, kita tunggu saja."

Menurut Anton, pemulangan akan ditempuh melalui jalur deportasi. Alasannya, Nazaruddin melanggar ketentuan imigrasi dengan menggunakan paspor orang lain saat ditangkap polisi setempat.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan jalur deportasi dipilih karena lebih mudah dan cepat. Adapun cara ekstradisi tidak digunakan karena Indonesia dan Kolombia tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mengirim surat kepada pemerintah Kolombia tentang penggunaan paspor Syarifuddin oleh Nazaruddin. Dengan begitu, diharapkan pemerintah setempat kooperatif memulangkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

Ahli hukum internasional Hikmahanto Juwana menyayangkan keputusan Menteri Patrialis yang memulangkan Nazaruddin dengan cara deportasi, bukan ekstradisi. Padahal, dengan memilih ekstradisi, pemerintah dapat menampilkan kesan proaktif. Makna lainnya, ekstradisi menunjukkan Nazaruddin memang mempunyai masalah hukum di Indonesia sehingga harus dikembalikan ke negara asalnya.

Hikmahanto berpendapat, tak jadi masalah kalau pemerintah meminta ekstradisi ke Kolombia tanpa ada perjanjian bilateral. Alasannya, konsep ekstradisi adalah serah-terima seseorang karena diminta negara tertentu.

Perburuan Nazaruddin selama hampir tiga bulan berakhir 7 Agustus lalu. Pukul 21.00 waktu Cartagena, ia ditangkap polisi setempat setelah berkelana di enam negara.

Terkait dengan penunjukan Anas Yusuf sebagai pemimpin tim penjemputan, beredar kabar kedekatan Yusuf dengan Nazaruddin.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo mengakui kedekatan tersebut.Namun dia menegaskan, tidak akan ada perlakuan khusus bagi Nazaruddin.l DIANING SARI | ISMA SAVITRI | RIKY FERDIANTO | EFRI
-------------
LPSK Jajaki Nazar Jadi Whistle Blower
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan bersikap proaktif memberi perlindungan terhadap M. Nazaruddin, tersangka kasus suap, yang ditangkap Ahad pekan lalu. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan perlindungan akan diberikan, asalkan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengajukan permohonan. "Setiba dia di Indonesia, kami akan menghubunginya, apa butuh perlindungan," ujar Abdul kepada Tempo kemarin.

Pelarian Nazaruddin berakhir saat dia ditangkap di Cartagena, Kolombia, sekitar pukul 21.00 waktu setempat. "Dia duduk di tempat umum saat ditangkap dua polisi setempat," kata Duta Besar Indonesia di Kolombia, Michael Menufandu. Saat ini tersangka kasus suap proyek wisma atlet Palembang itu masih diamankan Interpol di Bogota, ibu kota Kolombia.

Nazaruddin meninggalkan Tanah Air ke Singapura sejak 23 Mei lalu. Dalam pelariannya, dia berpindah ke sejumlah negara, seperti Kamboja, Dominika, dan berakhir di Kolombia. Selama pelariannya, mantan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat itu menuding melalui media bahwa sejumlah koleganya di Demokrat diduga terlibat dalam permainan anggaran sejumlah proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Semendawai mengatakan Nazaruddin bisa saja menjadi saksi kunci dengan informasi yang disampaikan ke media massa tersebut. Karena itulah LPSK membentuk tim guna berkoordinasi dengan kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung. "Tujuannya, memperoleh informasi tentang status Nazaruddin dalam kasus yang disebutkan itu."

Wakil Ketua DPR Pramono Anung sepakat Nazaruddin harus mendapatkan perlindungan saksi. Soalnya, Nazaruddin dipercaya memegang informasi penting atas sejumlah nama tokoh yang diduga terlibat dalam kasus wisma atlet.

Pentingnya peran Nazaruddin itu bisa diketahui dari pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang meminta Kepala Kepolisian RI menjamin keselamatan Nazaruddin dari Kolombia hingga ke Tanah Air untuk selanjutnya dilakukan proses hukum. "Pasti ada sesuatu yang Presiden ketahui tapi publik belum tahu," kata Pramono Anung.

Pendapat senada disampaikan advokat senior Todung Mulya Lubis. "Hak-hak Nazar harus dipenuhi, karena dia juga whistle blower yang bisa mengungkap kasus-kasus," ujarnya kemarin. Menurut Todung, meski seorang whistle blower tidak selamanya bersih dari kejahatan, yang bersangkutan bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Menurut anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, pemberian keringanan hukuman itu harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya Nazaruddin bersikap kooperatif dan bersedia menjadi saksi atas kejahatan yang diketahuinya. "Selain itu, semua harta dan aset hasil kejahatannya diserahkan untuk disita negara tanpa kecuali," ujar Mas Achmad dalam pers kemarin.l RUSMAN PARAQBUEQ | MAHARDIKA SATRIA HADI | SUKMA
----------
Agar Nazaruddin Tak Surut Bicara

Tanpa harus menunggu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) semestinya bisa bergerak cepat menawarkan perlindungan kepada M. Nazaruddin, yang baru tertangkap di Kolombia. Perlindungan ini penting agar tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games tersebut tetap berani bicara terbuka mengungkap keterlibatan sejumlah petinggi partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam beberapa kasus yang membelitnya.

Selama ini bekas Bendahara Partai Demokrat itu secara terbuka menuding sejumlah tokoh bertangan kotor. Tudingan itu ia sampaikan melalui pesan pendek, wawancara telepon, ataupun wawancara via Internet yang ditayangkan televisi. Ia mengaku membeberkan kasusnya sambil menjadi buron karena merasa keamanannya tak terjamin di Indonesia.

Mengingat begitu banyaknya informasi yang ia sampaikan melibatkan berbagai pihak, LPSK jelas perlu turun tangan. Mereka harus segera berinisiatif memberikan fasilitas perlindungan untuk menjaga keselamatan Nazaruddin. Bagaimanapun risiko keselamatan bekas politikus Senayan ini sangat tinggi. Ia bisa saja sewaktu-waktu dilenyapkan atau dipaksa diam oleh pihak-pihak lain yang tak ingin kasusnya terbongkar.

Dalam kasus suap wisma atlet saja ada banyak nama penting yang disebut. Nazaruddin, misalnya, menyebut Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Lalu ada nama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi A. Mallarangeng. Sementara itu, di jajaran anggota Dewan, khususnya di Badan Anggaran, ia menyebut Angelina Sondakh, I Wayan Koster, Mirwan Amir, dan beberapa anggota lain.

Nazaruddin adalah pemain sentral dalam kasus ini, selain tiga tersangka lain yang kini tengah diadili. Sebagai tokoh kunci, ia pasti tahu ke mana saja uang suap itu mengalir. Bisa jadi juga ia menyimpan bukti-bukti kuat yang bisa menyeret siapa saja ke penjara.

Jika dari satu kasus saja ada belasan nama yang disebut, berapa lusin nama lagi yang akan terseret dari kasus di Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan ada 155 perusahaan Nazaruddin yang bermasalah. Kasus itu terentang dari proyek wisma atlet, pengadaan rumah sakit pendidikan, fasilitas panel surya, pabrik virus flu burung, hingga pengadaan seragam hansip.

Dengan begitu jumbonya besaran kasus ini, perlindungan terhadap Nazaruddin mendesak dilakukan. Ini agar pemeriksaan terhadapnya bisa digelar secara transparan. Di sinilah peran penting LPSK dibutuhkan. Mereka diharapkan segera bekerja sama dengan KPK merancang program perlindungan bagi sang tersangka.

LPSK tentu tak perlu menanti permohonan perlindungan diajukan tersangka terlebih dulu. Dalam banyak kasus, seperti yang terjadi pada whistle blower Agus Condro dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ataupun Vincentius Amin Santoso pada kasus penggelapan pajak Asian Agri, lembaga ini lebih memilih menunggu. Akibatnya, perlindungan yang diberikan lembaga ini tak maksimal.

Sebagai pelapor pelaku atau pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor, Nazaruddin jelas berhak mendapat perlindungan fisik ataupun hukum. Masalahnya kini terletak pada seberapa jauh LPSK siap mengambil risiko menjamin keselamatan tersangka kasus yang telah lebih dari tiga bulan menyedot perhatian publik ini.
 
Sumber: Koran Tempo, 10 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan