Nazaruddin Ajukan Bebas Bersyarat

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nazaruddin Sjamsuddin mengajukan pembebasan bersyarat. Pengajuan itu dibenarkan penasihat hukumnya, Amir Syamsuddin, saat dihubungi Kompas di Jakarta.

Pengajuan itu, tutur Amir, Selasa (26/2), dilakukan Nazaruddin secara pribadi. Selama ini Nazaruddin telah menjalani 2/3 masa hukuman yang seharusnya dijalaninya. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari kliennya pula.

Dalam putusannya, MA meringankan hukuman Nazaruddin dari enam tahun menjadi 4,5 tahun penjara dan uang pengganti dari Rp 1 miliar menjadi 45.000 dollar AS. Putusan itu diambil pada 4 Januari 2008 oleh majelis hakim yang dipimpin Iskandar Kamil.

Putusan itu membatalkan putusan kasasi yang juga dikeluarkan MA pada 16 Agustus 2006. Dalam putusan kasasi, Nazaruddin dihukum enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

Dihitung sejak putusan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada 15 Desember 2005, maka 2/3 dari masa tahanan telah dipenuhi Nazaruddin pada Desember tahun lalu.

Menurut Amir, karena putusan yang dihasilkan MA dikeluarkan pada bulan Januari, akan ada perhitungan terhadap lebihan atas masa hukuman Nazaruddin. Hal itu akan diperhitungkan terhadap besaran denda yang harus dibayarkan kliennya itu.

Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi Prabowo, mengatakan, Nazaruddin memang sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman. Terhitung pada 26 Desember 2007, Nazaruddin sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman.

Namun, jelas Akbar, pimpinan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang belum bisa memproses usulan itu karena jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengeksekusi putusan MA yang terakhir. LP juga belum menerima surat keterangan tidak tersangkut kasus lain.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan