Nazaruddin Akan Dijemput Paksa

Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan akan menjemput paksa bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, setelah tak hadir dalam pemeriksaan kemarin.

"Pemanggilan itu hanya dua kali, selanjutnya adalah upaya paksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin sore. "Mekanismenya akan dibicarakan oleh penyidik."

Pemimpin KPK dan penyidik tadi malam membahas mekanisme jemput paksa Nazaruddin, yang kini di Singapura. Namun Johan merahasiakan detail rencana penjemputan. "Karena sedang didiskusikan," ujarnya.

Menurut juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, cara penjemputan hanya dengan bujukan karena belum ada perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. "Paling bujuk-bujuk saja," ujarnya.

Nazaruddin membangkang pada panggilan kedua kemarin setelah mangkir pada panggilan pertama Senin lalu. Sedianya anggota Badan Anggaran DPR ini hendak dimintai kesaksiannya sebagai bekas Komisaris Utama PT Anak Negeri terkait dengan kasus suap Rp 3,2 miliar untuk memuluskan proyek wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang senilai Rp 199 miliar.

Senin lalu, via pesan pendek kepada Tempo, Nazaruddin memastikan tak bisa hadir pada Kamis karena masih sakit di Singapura. Ia menunjuk pengacara untuk datang menjelaskan alasan ketidakhadiran itu kepada penyidik. Tapi hingga kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB, pengacara yang dimaksud tak hadir ke kantor KPK. "Saya belum tahu siapa pengacaranya," kata Johan.

Nazaruddin menunjuk Otto Cornelis Kaligis sebagai pengacaranya. "Ya, saya pengacaranya bersama lawyer Singapura," kata Kaligis. "Nazaruddin masih membuat keterangan di depan lawyer (di Singapura)."

Pengacara senior ini menuturkan kliennya enggan pulang lantaran merasa terpojok oleh pemberitaan media massa. "Saban hari dikerjain koran," ucapnya. Nazaruddin pun menilai terlalu banyak rekayasa sehingga suami Neneng Sri Wahyuni, saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ini membuat keterangan di Singapura. "Di KPK banyak rekayasa," ucap Kaligis.

Dalam kasus wisma atlet, ia disebut oleh tersangka Mindo Rosalina Manulang sebagai atasannya di PT Anak Negeri. Bahkan dia yang mengatur success fee Rp 3,2 miliar untuk tersangka Wafid Muharam, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga. Nazaruddin sendiri akan menerima komisi Rp 25 miliar. Namun Nazaruddin membantah. Rosa pun menganulir keterangannya.

Nazaruddin juga dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pendidikan Nasional senilai Rp 142 miliar. Tapi ia mangkir. RUSMAN PARAQBUEQ | MARTHA THERTINA | JOBPIE S
Sumber: Koran Tempo, 17 Juni 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan