Nazaruddin Akui Penunjukan Langsung Pengadaan Asuransi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nazaruddin Sjamsuddin yang telah menjadi tersangka dalam kasus pengadaan dana taktis dan pengadaan asuransi di KPU mengakui pemilihan PT Asuransi Bumiputera Muda (Bumida) 1967 dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa tender.

Pemilihan Asuransi Bumida 1967 dilakukan melalui penunjukan langsung karena waktunya sempit, dan pemrosesannya dilakukan oleh Sekjen KPU, kata Nazaruddin seusai diperiksa selama sembilan jam di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu malam.

Pembicaraan khusus mengenai asuransi pada rapat pleno juga tidak ada, namun masalah tersebut dibahas pada rapat pleno saat membicarakan revisi anggaran 2004 untuk KPU.

Saat pemeriksaan, Nazaruddin sempat ke luar dibawa penyidik KPK selama dua jam sekitar pukul 15.00 WIB ke kantor cabang Bank Mandiri di Wisma Baja, Jalan Gatot Subroto untuk memeriksa safe deposit box dan ditemukan tiga ijazah dari gelar sarjana hingga doktor Nazaruddin serta perhiasan istrinya berupa gelang, anting dan cincin.

Penyidik KPK tidak menyita barang apapun namun safe deposit box tersebut sudah diblokir.

Nazaruddin hanya diperiksa seputar pengadaan asuransi dan Kamis (23/6) dijadwalkan diperiksa kembali untuk materi yang sama.

Namun Nazaruddin mengaku tidak mengetahui kebenaran dari pihak Asuransi Bumida 1967 adanya permintaan diskon 34 persen atau senilai Rp5,032 miliar dari KPU.

Pihak KPU itu kan macam-macam, dari tukang sapu sampai ketua, tetapi saya sama sekali tidak pernah menerima atau memberikan apapun oleh pihak asuransi, ujar Nazaruddin.

Dia juga membantah pernyataan Kabiro Keuangan KPU, Hamdani Amin bahwa pembagian uang hasil diskon asuransi kepada seluruh pejabat dan anggota KPU dilakukan berdasarkan instruksinya.

Dia juga membantah telah menerima uang senilai 632.000 dolar AS dari rekanan PT Leces.

Sementara itu, kuasa hukum KPU, Hironimus Dhani, mengatakan kalau pernyataan kuasa hukum Hamdani, Abidin yang menyatakan ada aliran dana dari rekanan ke Nazaruddin harus dibuktikan.

Kalau tidak bisa dibuktikan, kami akan melakukan upaya hukum karena itu termasuk fitnah, kata dia.

KPU membuat pengadaan asuransi bagi 5,7 juta petugas pemilihan umum di seluruh Indonesia pada pemilu presiden 2004 dengan total nilai premi sebanyak Rp14,8 miliar.

Asuransi Bumida 1967 selaku perusahaan asuransi yang dipilih KPU memberi diskon sebesar 34 persen atau senilai Rp5,032 miliar dari total premi.

Sementara perantara antara Bumida 1967 dengan KPU, Sri Hariyanti dan Mualim Muslih, mendapat komisi dari Bumida 1967. Sri mendapat komisi sebesar 20 persen dari total premi atau sekitar Rp3,8 miliar, sedangkan Muslih mendapat komisi 16 persen atau Rp2,36 miliar.

Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amin mengatakan uang diskon sebesar Rp5,032 miliar itu dikeluarkan dalam dua tahap yaitu pada awal Agustus dan September 2004 dan dibagikan secara merata kepada seluruh anggota KPU sampai ketua.

Pada pengeluaran bulan Agustus, Ketua KPU mendapat 45.000 dolar AS, Wakil Ketua 35.000 dolar AS, dan semua tujuh anggota KPU mendapat 30.000 dolar AS serta sisa 125.000 dolar AS disita KPK.(Ant/Ol-1).

Sumber: Media Indonesia, 23 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan