Nazaruddin Bantah Titip Dana ke Daan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin membantah tudingan bahwa dirinya pernah memberi dana sebesar US$30.000 kepada Daan Dimara melalui Hamdani Amin.
Hal itu diungkap Nazaruddin ketika dikonfrontasi dengan Daan Dimara dalam persidangan kasus korupsi KPU di Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. Sidang ini menghadirkan Nazaruddin sebagai terdakwa dan anggota KPU Daan Dimara sebagai saksi.
Dalam sidang sebelumnya dengan terdakwa Kepala Biro Keungan KPU Hamdani Amin, Daan mengatakan menerima titipan dari Ketua KPU melalui Hamdani sebesar US$30.000 (Media, 6/10).
Keterangan yang sama juga diungkapkan Daan Dimara dalam persidangan kemarin. Saya tidak tahu mengenai itu. Uang itu kata Hamdani Amin dari Ketua KPU, ungkap Daan usai ditanya Ketua Majelis Hakim Krisna Menon yang menanyakan untuk apa uang itu diserahkan ke dirinya.
Krisna pun mengejar Daan dengan pertanyaan, mengapa Daan menerima uang itu jika dirinya tidak tahu-menahu tentang uang tersebut.
Namun, Daan hanya diam seribu bahasa, sementara Nazaruddin dengan tegas mengatakan, Saya tidak pernah memberikan uang ke Daan melalui Hamdani Amin.
Saat dikonfirmasi kembali ke Daan, atas pernyataan Nazaruddin tersebut, Daan menjawab, Kalau memang kata ketua seperti itu, ya seperti itulah adanya.
Mendengar ungkapan itu, hakim pun meminta ketegasan dari Daan. Apa benar bantahan Ketua KPU itu atau Anda tetap pada pendirian Anda itu, ungkap Krisna.
Akhirnya Daan pun kembali pada pendiriannya bahwa ia tidak tahu-menahu mengenai masalah uang tersebut.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU juga membantah adanya keharusan bagi rekanan KPU yang menagih pembayaran untuk melapor pada dirinya. Hal itu dikatakan untuk menjawab pernyataan saksi lainnya, Direktur Marketing PT Grafitexindo Donald Tjahya di persidangan.
Dalam keterangannya, Donald mengungkapkan bahwa ia diperintahkan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin untuk melapor dahulu ke Nazaruddin. Waktu itu saya menagih hak saya sebesar Rp1,889 miliar ke Hamdani. Tapi dia menyuruh saya untuk menghadap Ketua KPU terlebih dulu, dan menurut Hamdani itu sudah prosedur, ungkap Donald. (CR-51/J-1)
Sumber: Media Indonesia, 7 Oktober 2005