Nazaruddin Bebas Bersyarat
Mantan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Prof. Nazaruddin Sjamsuddin akhirnya menghirup udara bebas. Terpidana empat tahun enam bulan kasus korupsi pengadaan jasa asuransi anggota KPU dan pengumpulan dana taktis dari rekanan KPU itu, meninggalkan Lapas Cipinang pukul 19.00 tadi malam.
Mantan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Prof. Nazaruddin Sjamsuddin akhirnya menghirup udara bebas. Terpidana empat tahun enam bulan kasus korupsi pengadaan jasa asuransi anggota KPU dan pengumpulan dana taktis dari rekanan KPU itu, meninggalkan Lapas Cipinang pukul 19.00 tadi malam.
Kalapas Cipinang Haviluddin mengatakan, masa pemidanaan Nazaruddin sudah melewati 2/3 dari total masa pemidanaan, sehingga berhak mendapat status pembebasan bersyarat (PB). Benar, Pak Nazaruddin telah bebas. Dia meninggalkan (Lapas) Cipinang setelah maghrib, kata Haviluddin saat dihubungi koran ini tadi malam (13/3).
Menurut Haviluddin, Nazaruddin harus menunggu surat keputusan (SK) dari Ditjen Pemasyarakatan, sehingga proses pembebasannya baru dilaksanakan malam hari. Beliau (Nazaruddin) menunggu SK Ditjen mulai pagi. Nah, kebetulan keluarnya sore, sehingga keluarnya (dari lapas) malam hari, jelas Haviluddin.
Di tempat terpisah, pengacara Nazaruddin, Amir Syamsuddin, juga membenarkan keluarnya kliennya dari Lapas Cipinang.(agm/ein)
Sumber: Jawa Pos, 14 Maret 2008