Nazaruddin Dikenai Dua Dakwaan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Komisi Pemilihan Umum dengan terdakwa Nazaruddin Syamsuddin. Penuntut umum KPK mendakwa Ketua KPU itu dalam dua dakwaan, yakni bertanggung jawab dalam pengadaan asuransi jaminan kematian atau kecelakaan petugas KPU dan menerima uang dari rekanan KPU.

Selama sidang yang digelar sejak pukul dua hingga empat sore itu, guru besar Universitas Indonesia itu tampak tenang mendengarkan dakwaan penuntut umum setebal 35 halaman itu.

Untuk pengadaan jasa asuransi, menurut penuntut umum, berawal dari rapat pleno KPU pada April 2004. Dalam rapat itu, salah satu yang dibahas adalah anggaran jaminan kematian dan kecelakaan petugas penyelenggara Pemilihan Umum 2004 yang diusulkan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Usulan itu berbentuk asuransi Rp 30 miliar.

Pada Juni 2004, Nazaruddin, Hamdani Amin, dan Sekretaris Jenderal KPU H Safder Yusacc bertemu Mu'alim Muslich, Direktur Sumber Daya Manusia BumiPutera, di ruang Nazaruddin. Mereka membicarakan kerja sama jasa penutupan asuransi bagi petugas penyelenggara pemilu.

Pada 6 Juli 2004--setelah perjanjian kerja sama ditandatangani-PT Asuransi Bumi PuteraMuda menyerahkan polis untuk KPU dengan total premi Rp 14,8 miliar. Padahal, menurut penuntut umum, Nazaruddin pada waktu penandatanganan kerja sama itu belum melakukan persyaratan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Persyaratan itu di antaranya membentuk panitia pengadaan, melakukan prakualifikasi, dan negosiasi harga. Hal ini bertentangan dengan keppres itu, ujar Tumpak Simanjuntak, anggota penuntut umum KPK.

Setelah persetujuan itu, Hamdani menghubungi Mu'alim dan meminta agar asuransi memberikan uang kepada KPU sebagai imbalan jasa telah dibuatnya perjanjian penutupan asuransi. Mu'alim menyerahkan uang kepada Hamdani US$ 566.795. Hamdani, kata penuntut umum, lalu melaporkan uang US$ 566.795 itu kepada Nazaruddin. Simpan saja di tempat Pak Hamdani, kata Nazaruddin seperti ditirukan Tumpak, penuntut umum, dalam dakwaannya.

Uang itu pun dibagi-bagikan Hamdani ke beberapa anggota KPU. Dalam dakwaan, pembagian uang dilakukan dua kali kepada masing-masing anggota KPU. Para penerima itu, di antaranya Nazaruddin US$ 45 ribu dan US$ 30 ribu, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti US$ 35 ribu dan US$ 20 ribu, R. Kantaprawira US$ 30 ribu dan US$ 10 ribu, dan Mulyana W. Kusumah US$ 30 ribu dan US$ 10 ribu.

Penuntut umum KPK juga mendakwa Nazaruddin menerima hadiah berupa uang dari rekanan KPU. Uang pemberian itu, kata penuntut umum, diduga berhubungan dengan jabatannya sebagai Ketua KPU. Uang dari rekanan KPU itu berbentuk uang dolar dan cek.

Seusai pembacaan dakwaan, tim pengacara Nazaruddin mengatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum. Kami meminta penuntut umum menghadirkan saksi di persidangan berikutnya, ujar Hironimus Dhani, pengacara Nazaruddin. Dhani menolak menjelaskan alasannya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum. Lihat saja nanti di persidangan. Tidak etis, karena kan baru sidang pertama. SNL | RISKA HANDAYANI

Sumber: Koran Tempo, 9 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan