Nazaruddin Kembali Membangkang
Bendahara umum nonaktif Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.
Dia dijadwalkan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus suap Rp 3,2 miliar dalam proyek wisma atlet SEA Games XXVI di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Tapi dia mangkir. "Penyidik akan kembali memanggil Nazaruddin," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. Johan tak menyebutkan kapan panggilan kedua dilayangkan.
Jumat pekan lalu Nazaruddin mangkir dari pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan peralatan di Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007. Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan Nazaruddin tak diizinkan kembali ke Jakarta oleh dokter di Singapura. Ia malah menuding KPK menzalimi Nazaruddin.
Rabu pekan lalu KPK mengirim surat panggilan kepada pengusaha muda tersebut. Petugas keamanan kediaman Nazaruddin di Jalan Pejaten Barat Raya Nomor 7, Jakarta Selatan, menolak menerima surat itu dengan alasan majikannya tak di rumah. KPK juga mengirim surat panggilan ke kantor Sekretariat Jenderal DPR. Surat juga dikembalikan. "Alasannya, yang bersangkutan tak berada di tempat," kata Johan. Menurut dia, panggilan kedua akan disampaikan via alamat yang sama.
Ketua Fraksi Demokrat di DPR, M. Jafar Hafsah, membenarkan pengembalian itu. Ia sudah memberitahukan adanya surat itu, tapi tiada respons dari Nazaruddin. Menurut dia, upaya Demokrat sudah maksimal menjemput Nazaruddin. "Saya ketemu Nazaruddin tanpa pelindung. Kalau dia mau tembak kami, habis kami," katanya. Jafar bersama politikus Demokrat, Sutan Bhatoegana dan Jhonny Allen Marbun, menemui dia di Singapura pada 3 Juni lalu.
Kemarin Nazaruddin dipanggil KPK sebagai mantan Komisaris PT Anak Negeri. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, petinggi PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan petinggi PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris. Rosa pernah mengakui Nazaruddin sebagai atasannya dan ikut mengatur success fee proyek senilai Rp 191 miliar itu setelah Duta Graha menang tender. Nazaruddin membantahnya, dan Rosa mencabut keterangan itu.
Adapun dalam penyelidikan proyek pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pendidikan Nasional senilai Rp 142 miliar, ia diduga pemilik PT Anugrah Nusantara Jaya, salah satu perusahaan penggarap proyek. RUSMAN PARAQBUEQ | FEBRIYAN | JOBPIE S
Sumber: Koran Tempo, 14 Juni 2011