Neloe Pernah Instruksikan agar Kredit Segera Diproses
Eduard Cornelis William Neloe ketika masih menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri pernah memberikan instruksi agar bridging loan (kredit talangan) yang diajukan PT Cipta Graha Nusantara segera diproses. Alasannya, ada kebutuhan mendesak untuk membayar aset kredit dari pihak lain.
Demikian keterangan Fachrudin Yasin, mantan Group Head Corporate Relationship Management Bank Mandiri, yang hadir sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi pengucuran kredit Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/11). Dalam perkara ini, tiga mantan Direktur Bank Mandiri, yakni Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan, duduk di kursi terdakwa.
Yasin mengatakan, pada waktu menjelang magrib atau pukul 18.00, ia dipanggil ke ruang rapat dirut dan diberi instruksi secara lisan. Setelah itu, Yasin melaporkan instruksi tersebut kepada Tasripan, yang ditanggapi dengan kalimat ”ya sudah”, yang diartikan sebagai persetujuan Tasripan.
Instruksi dituangkan dalam bentuk disposisi yang disertakan dalam surat permohonan kredit yang diserahkan kepada analis kredit untuk dianalisis. Isi disposisi itu adalah untuk diproses menurut hemat kami melalui mekanisme bridging loan sebelum usulan lengkap untuk kredit investasi. Ini dilakukan pada sore hari, sekitar magrib, kata Yasin.
Beberapa kali penasihat hukum terdakwa mengajukan protes atas pertanyaan jaksa. Penasihat hukum sempat mengatakan, saksi didikte jaksa saat saksi mengatakan tak mengetahui perihal pemutus akhir permintaan kredit.
Jaksa juga mengatakan, penasihat hukum terkesan mengintimidasi saksi, dengan memaksa saksi menyatakan pemutus akhir pemberi kredit adalah komisaris, bukannya direksi. Berikutnya, saksi menyatakan bahwa pemutus terakhir pemberian kredit adalah komisaris.
OC Kaligis, salah seorang pengacara terdakwa, dengan lantang mengatakan, gara-gara usul saksi (agar kredit diterima Red), ketiga mantan direktur Bank Mandiri itu menjadi tersangka. (idr)
Sumber: Kompas, 18 November 2005