Nilai Cek Rp 24 Miliar; Ada Arahan di Fraksi PDI-P Terkait Pemilihan Deputi Gubernur BI
Total dana suap yang diduga mengalir dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom diperkirakan mencapai Rp 24 miliar, dalam bentuk 480 cek perjalanan. Cek itu masing-masing senilai Rp 50 juta.
Cek perjalanan itu diterbitkan PT Bank Internasional Indonesia (BII) atas pesanan PT First Mujur Plantation and Industry melalui PT Bank Arta Graha.
Hal itu terungkap dalam kesaksian Kepala Seksi Travel Check BII Pusat Krisna Pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod, Jumat (26/3). Dudhie adalah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP).
Krisna menyebutkan, pada 8 Juni 2004 pagi, ia menerima telepon dari perwakilan Bank Artha Graha yang memesan cek perjalanan sebanyak 480 lembar dengan total nilai Rp 24 miliar. ”Cek perjalanan adalah alat pengganti uang tunai. Cek ini bisa dicairkan oleh siapa saja selama dalam kondisi kosong,” katanya.
Setelah mendapat pemesanan cek perjalanan itu, tambah Krisna, BII meminta agar dana ditransfer dulu. ”Hari itu juga dana masuk lewat transfer dari Bank Artha Graha,” katanya.
Setelah uang pembayaran ditransfer ke BII, Krisna menyerahkan sendiri pesanan itu ke Bank Artha Graha. ”Cek perjalanan diserahkan kepada Ibu Tutur, selaku teller di sana dalam kondisi blank (kosong). Tutur meminta waktu sekitar dua menit dan kembali membawa persetujuan yang ditandatangani atas nama PT First Mujur Plantation and Industry. Tanda tangannya tanpa nama,” kata dia.
Menurut Krisna, cek perjalanan yang dikeluarkan BII itu bernomor seri 135010191 hingga 135010670, masing-masing senilai Rp 50 juta. ”Dari 480 cek perjalanan itu yang dicairkan sebanyak 478 lembar,” katanya.
Dalam dakwaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, yang dimenangi Miranda Goeltom tahun 2004, jaksa penuntut umum menyebut ada aliran dana dalam bentuk cek perjalanan senilai Rp 9,8 miliar kepada 19 politisi PDI-P. Dana yang mengalir ke politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disebutkan senilai Rp 1,5 miliar, ke politisi Partai Golkar (PG) Rp 2,25 miliar, dan ke anggota Fraksi TNI/Polri Rp 2 miliar.
Arahan fraksi
Selain menghadirkan Krisna, sidang untuk Dudhie juga menghadirkan mantan anggota Komisi IX dari F-PDIP yang disebutkan juga menerima cek perjalanan itu, yaitu Jeffrey Tongas Lumban Batu, Matheos Pormes, dan Rusman Lumban Toruan. Jaksa juga menghadirkan saksi M Suryamurti, anak almarhum Suratal HW, anggota F-PDIP yang ikut menerima cek perjalanan itu.
Tiga saksi dari PDI-P menyebutkan adanya arahan dari pimpinan fraksi agar memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Namun, ketiga saksi yang dihadirkan bersamaan ini sepakat menyatakan tak mengetahui cek perjalanan yang mereka terima melalui Dudhie beberapa hari setelah terpilihnya Miranda, berkaitan dengan pemilihan itu.
Dalam sidang terpisah dengan terdakwa mantan anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) Hamka Yandhu, jaksa menghadirkan tiga saksi, yaitu Ahmad Hafiz Zalawi, Bobby SH Suhardiman, dan Reza Kamarullah. Tiga saksi itu adalah mantan anggota Komisi IX DPR dari F-PG yang juga menerima cek perjalanan melalui Hamka.
Ketiga saksi itu menyatakan tidak ada arahan dari pimpinan F-PG DPR saat itu agar memilih Miranda Goeltom. (aik)
Sumber Kompas, 27 Maret 2010