Nilai Kekayaan Fahmi Idris yang Dilaporkan Rp 63,7 Miliar
Laporan Kekayaan, KPK Nilai Kepatuhan DPR Masih Rendah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menggenjot kepatuhan para penyelenggara negara terhadap pelaporan kekayaan. Lembaga itu mengapresiasi para mantan pejabat yang mau melaporkan kekayaannya secara sukarela. Salah satunya membeber kekayaan empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I yang purnatugas.
Mereka adalah mantan Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat (M.S.) Kaban, mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, dan mantan Menkum HAM Andi Mattalatta. ''Kami mengapresiasi para mantan menteri ini karena, begitu purnatugas, mereka langsung melaporkan kekayaannya,'' ungkap Wakil Ketua KPK M. Jasin kemarin (19/1).
Menurut Jasin, dari 36 menteri dan kepala lembaga setingkat yang menjadi pembantu presiden, hanya seorang belum melaporkan kekayaannya, yakni mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M. Lutfi.
Di antara empat mantan menteri yang melapor, Fahmi Idris merupakan yang terkaya. Nilai kekayaannya Rp 65,7 miliar dan bertambah dalam tiga tahun terakhir. Semula saat pertama melapor ke KPK, nilai kekayaannya Rp 63,7 miliar.
''Tak semua nilai harta saya naik. Beberapa mobil yang saya jual nilainya tinggal Rp 1,5 miliar. Padahal, dulu saya mengeluarkan Rp 3,4 miliar untuk membelinya,'' tutur Fahmi kemarin.
Berdasar laporan ke KPK, kekayaan Andi Mattalatta kali terakhir Rp 7,8 miliar. Nilai itu naik dalam dua tahun terakhir. Semula kekayaan Andi hanya Rp 3,3 miliar. Kenaikan harta Andi itu terutama akibat kenaikan nilai jual harta tak bergerak, seperti rumah dan tanah. ''Saya mungkin yang paling patuh lapor kekayaan. Sejak menjadi penyelenggara negara, sudah lima kali saya laporan kekayaan ke KPK,'' kata pria kelahiran Makassar itu.
Kekayaan dua mantan menteri lain, yakni M.S. Kaban dan Rachmat Witoelar, bertambah sedikit. KPK mencatat, harta Kaban kali terakhir senilai Rp 4,2 miliar atau hanya naik sekitar Rp 100 juta sejak dua tahun terakhir. Sedangkan Rachmat memiliki harta senilai Rp 6,1 miliar.
Jasin menyatakan, kepatuhan para menteri KIB I patut diapresiasi. Para menteri KIB dua, lanjut dia, juga punya kepatuhan tinggi. Sebanyak 37 menteri sudah melaporkan kekayaan mereka. Yang tersisa saat ini hanya enam wakil menteri.
Dalam kesempatan itu, Jasin juga membeberkan harta kekayaannya ke publik. Setidaknya dalam dua tahun terakhir, harta Jasin meningkat tajam. Dua tahun lalu Jasin hanya memiliki harta Rp 545 juta, tapi sekarang berkembang menjadi Rp 1,2 miliar.
KPK justru menyatakan keprihatinannya terhadap kepatuhan para wakil rakyat dalam melaporkan kekayaan. Dari 560 anggota DPR, hingga saat ini baru 229 orang yang patuh terhadap perintah undang-undang. Jadi, 331 anggota DPR belum melaporkan kekayaannya. ''Tenggat mereka melapor sudah lebih dari satu bulan,'' jelas Jasin. Sebab, batas waktu pelaporan itu rampung pada 1 Desember 2009 lalu. (git/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 20 Januari 2010